6 Tuntutan Pekerja PT TML yang Dipecat Sepihak Diterima Bupati Safrial

KILAS JAMBI, Tanjab Barat – Perjuangan 56 pekerja PT Tri Mitra Lestari (TML) yang dipecat sepihak oleh perusahaan mendapat respon dari Bupati Tanjab Barat, Safrial.

Bupati Safrial selaku Ketua LKS Tripartit dalam rapat kerja LKS Tripartit semester I pada Kamis (12/9), bertempat di ruang rapat Bupati menerima 6 tuntutan karyawan yang di-PHK sepihak oleh PT TML.

Ke-6 tuntutan tersebut sekaligus menjadi rekomendasi LKS Tripartit Kabupaten Tanjab Barat, 6 tuntutan tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa 56 karyawan korban PT Tri Mitra Lestari menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan oleh pihak perusahaan sesuai amanat UU Ketenagakerjaan

2. Menuntut kompensasi upah/gaji selama proses PHI dimana seharusnya karyawan menerima upah kerja penuh berikut upah lembur dan bonus

3. Menuntut dikeluarkannya bonus tahunan periode 2018

4. Menuntut dikeluarkannya rekomendasi karyawan PHK, guna klaim BPJS Ketenagakerjaan

5. Menuntut hak dasar berupa fasilitas rumah, air dan listrik difungsikan kembali sampai perkara ini selesai

6. Mendesak Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai Ketua LKS Tripartit Tanjab Barat mengeluarkan rekomendasi agar operasional PT Tri Mitra Lestari dihentikan untuk sementara waktu sampai pihak perusahaan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membayar kewajibannya kepada karyawan korban PHK sepihak

Bupati Tanjab Barat melalui forum rapat LKS Tripartit Tanjab Barat juga mewajibkan memanggil owner/pemilik dari PT TML dalam beberapa hari ke depan.

“Yang hadir dipemanggilan nanti harus pemilik, jangan Humas terus, karena Humas perusahaan tidak bisa mengambil keputusan,” kata Safrial.

Di forum rapat tersebut, Bupati Safrial juga menyebutkan hak-hak dasar dari pada karyawan. Salah satunya adalah rumah, air serta listrik, dan hak-hak dasar tersebut harus dipenuhi oleh pihak PT Tri Mitra Lestari.

“Forum LKS Tripartit bersepakat untuk menyelesaikan persoalan PHK ini sesuai dengan aturan yang ada, yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan dalam bentuk PKB (Perjanjian Kerja Bersama),” kata Hendra Koto, Anggota LKS Tripartit yang menginisiasi pertemuan ini. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts