Pentingnya Kolaborasi Pelaksanaan Rekomendasi Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat

Kegiatan Syawalan dan Dialog Kolaborasi Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang diselenggarakan Foperham di Yogyakarta.

KILAS JAMBI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam kegiatan Syawalan dan Dialog Kolaborasi Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang diselenggarakan Forum Pendidikan dan Perjuangan HAM (Foperham) di Yogyakarta pada Minggu (7/05/2023).

Dalam dialog bersama ratusan korban Pelanggaran HAM yang Berat peristiwa 1965/66 yang datang dari berbagai wilayah di sekitar Yogyakarta tersebut dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, perwakilan Tim Pemantau Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu HAM (Tim PPHAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam kesempatan tersebut, korban berharap agar Instruksi Presiden No. 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat benar-benar dapat direalisasikan oleh 19 Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah. Sejumlah rekomendasi Tim PPHAM dalam pemulihan korban di antaranya menyediakan prioritas layanan kesehatan, perbaikan rumah dan sarana prasarana, bantuan bidang pertanian, pembiayaan usaha, beasiswa pendidikan bagi anak korban, hingga sejumlah pelatihan.

Antonis PS Wibowo menekankan bahwa sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya diperlukan langkah dan koordinasi yang terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana.

Selain adanya skema pemulihan yang lebih maju dan komprehensif, dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut juga perlu melibatkan para pendamping korban yang selama ini sudah bekerja di akar rumput dalam menyusun perencanaan dan program kegiatan, termasuk memverifikasi data korban, jelas Antonius.

Dalam dialog tersebut juga mengemuka harapan korban tentang adanya perhatian terhadap pemenuhan hak atas pensiun karena banyak korban yang diberhentikan dari tempat kerja tanpa alasan dan proses hukum yang jelas.

Terkait tentang skema perlindungan LPSK, korban mengusulkan agar skema perlindungan kesehatan LPSK dapat diperpanjang sampai dengan seumur hidup dan juga memperhatikan kondisi kesehatan anak-anak korban. Selain itu, proses asesmen medis dan skema pemulihan korban melalui bantuan medis di LPSK dapat disederhanakan dan dipercepat.

Menanggapi hal tersebut, Antonius menjelaskan tentang skema perlindungan/pemulihan korban Pelanggaran HAM yang Berat yang dilaksanakan LPSK selama ini meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan skema kompensasi dapat dilakukan jika terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2023, selain mengoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan, Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden bersama LPSK dalam memberikan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta layanan perlindungan korban. ***

HUMAS LPSK

Narahubung Fakhrul Haqiqi 0878-8882-4916

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts