Webinar Literasi Digital Tanjab Timur: Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

KILAS JAMBI – Suka kritis terhadap masalah-masalah di sekitarmu? Ingin berpendapat supaya orang lain mau mendengarkannya. Lalu bagaimana seharusnya kita berekspresi di dunia digital ini?

Program Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Tanjungjabung Timur menggelar webinar bertajuk “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”, kegiatan berlangsung pada hari Senin, 26 Juli 2021, pukul 14.00-17.00 WIB.

Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. “Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual.

Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktivitas di ranah digital.

Kegiatan yang diikuti 540 partisipan dari berbagai daerah ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Yaitu, Syali Gestanon, S.Sos (Kepala Seksi Pengelolaan dan Aspirasi Publik Dinas Kominfotik), Feri F. Alamsyah, M.I.Kom (Dosen Ilmu Komunikasi), Dr. H. Ahmad Nazori, SE, SH, MH  (Pensiunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tahun 2020) dan Dr. Diana Rozelin, M.Hum (Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi), serta bertindak sebagai Key Opinion Leader: @suchimentari (Jurnalis, Owner @Ciggu.id , @cigguforkids.id, Konten Kreator Youtube Suchi Mentari, #JURNALISNGEVLOG)

Diana Rozelin, salah satu narasumber mengatakan, jika acara webinar ini sangat bermanfaat, menurutnya budaya tutur kita sudah mulai menipis, tetapi tidak bisa juga disalahkan karena kita memang tidak pernah belajar bagaimana bertutur yang sopan di medsos.

“Kita perlu mengedukasi generasi muda dengan memberikan arahan dan masukan, bagaimana bermedia dengan baik, dengan cara membuat kurikulum terkait penggunaan dunia digital,” kata Diana.

Ahmad Nazori, narasumber lainnya mengatakan, jika hak mengeluarkan pendapat yang dimiliki oleh setiap individu dilindungi oleh konstitusi. Seiring dengan itu konstitusi juga mengatur bahwa kebebasan tersebut juga harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Dikatakannya jika Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan salah satu cyberlaw atau dasar hukum cyber yang diterapkan di Indonesia, secara umum mengatur informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

“UU ini bermanfaat untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Nazori.

Dilanjutkannya, setelah 15 tahun UU ini diterapkan, terlihat jelas bahwa pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Kondisi seperti ini sebagai akibat karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dari hasil diskusi ini dapat disimpulkan bahwa sangat diperlukan adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai ketentaun UU ITE, bahkan muatan ini penting ditanamkan kepada anak usia dini hingga orang dewasa, karena saat ini pengguna media digital adalah masyarakat di semua lini,” kata Nazori.

Webinar Literasi Digital 2021 yang diikuti puluhan peserta ini digelar secara gratis, para peserta akan mendapat E-sertifikat dari Kementerian Kominfo, dan ada hadiah voucher menarik untuk 10 peserta yang beruntung, kegiatan ini sendiri secara nasional sudah dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang, karena setiap webinar yang dilaksanakan akan memberikan edukasi penting tentang literasi digital, terutama dalam memanfaatkan internet untuk kegiatan yang positif. (*)

#Makincakapdigital

#Literasidigital

#Siberkreasi

#Digitalculture

#Digitalethics

#Digitalskills

#Digitalsafety

#Lidigsumatera1

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts