JAMBI – Kantor Pertanahan terus berkomitmen meningkatkan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui kegiatan sosialisasi sertipikasi tanah wakaf yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, nadzir, dan para pemangku kepentingan terkait pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum, pencegahan sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga tanah wakaf yang ada dapat terdata dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Mari bersama wujudkan tertib administrasi pertanahan demi kemaslahatan bersama.
Humas Kantah Tanjabtim