SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016

KILAS JAMBI – SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit surveillance ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan pada tanggal 2-6 November 2020. Sebelumnya SKK Migas telah berhasil mendapatkan sertifikasi ini di tahun 2018 dan mampu mempertahankannya pada audit surveillance tahunan.

Penerapan SMAP merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh SKK Migas dalam rangka meningkatkan tata kelola agar mampu mengelola hulu migas secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara.

Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro menyampaikan, perbaikan dan peningkatan tata kelola hulu migas adalah salah satu kunci untuk membangun iklim usaha hulu migas yang semakin baik dan berdaya saing, serta mendapatkan kepercayaan dari stakeholders. “Kami menyadari industri hulu migas adalah salah satu sektor yang rawan terjadi praktek korupsi. Industri hulu migas memiliki perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya. Maka penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan”.

“Melalui peningkatan tata kelola, salah satunya dengan mengimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, adalah langkah nyata yang dilakukan oleh SKK Migas dalam memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumber daya migas dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata Murdo.

“Ditengah persaingan menarik investasi hulu migas yang semakin ketat ditengah pandemi Covid-19. Maka selain kerja keras secara teknis melalui eksplorasi, ekploitasi, dan lainnya, maka kerja non teknis dengan memperbaiki tata kelola hulu migas menjadi hal yang juga penting. Dengan SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, menunjukkan SKK Migas terus melakukan upaya membangun industri hulu migas yang akuntable dan transparan. Hal yang menjadi salah satu penilaian investor dalam berinvestasi”, ujar Sekretaris SKK Migas.

“Keberhasilan SKK Migas dalam membangun tata kelola industri hulu migas, diharapkan semakin memantapkan upaya SKK Migas dalam mewujudkan visi bersama 1 juta barrel minyak dan 12.000 MMSCFD gas di tahun 2020. Indonesia masih memiliki potensi yang cukup besar di industri migas, dari 128 cekungan yang sudah berproduksi 20 cekungan. Tentu potensi dan target ini tentu sulit direalisasikan jika penyuapan dan tindakan lainnya masih terjadi”, ujar Murdo.

Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pekerja SKK Migas dalam mererapkan kebijakan SMAP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dimana penerapan kebijakan SMAP diberlakukan di seluruh fungsi di SKK Migas yaitu SKK Migas Kantor Pusat Jakarta, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi, SKK Migas Perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara dan SKK Migas Perwakilan Papua Maluku.

“Kami bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dan kepada manajemen serta seluruh pegawai SKK Migas yang telah menunjukkan tekad yang luar biasa untuk mengimplementasikan SMAP. Alhamdulillah keberhasilan ini harus kita pertahankan terus menerus,” pungkas Murdo.

Sebelumnya keberhasilan SKK Migas melakukan pencegahan korupsi telah diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK (26/8/2020), SKK Migas mendapatkan penghargaan dari KPK. Pada acara tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjadi salah satu narasumber pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh KPK.

Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Tata kelola tersebut antara lain :

  1. Norma dan syarat kerja SKK Migas
  2. Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality)
  3. Pedoman Etika SKK Migas
  4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas
  5. Pedoman Whistleblowing System SKK Migas
  6. Pelaporan LHKPN
  7. Right to Audit
  8. Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Management
  9. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts