Sinergi PPATK dan BPKP Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

KILAS JAMBI – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam mencegah dan memberantas TPPU dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar instansi pemerintah.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, MoU ini akan menjadi landasan bagi PPATK dan BPKP dalam melaksanakan kerja sama pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“MoU ini cukup strategis untuk keduanya, apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” katanya usai menandatangani MoU pada Kamis, (18/03) di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur.

Ia melanjutkan, bahwa sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berkepentingan untuk melindungi stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan. Beberapa rencana kerja PPATK guna mendukung tujuan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada penegak hukum dalam berbagai pengungkapan perkara, termasuk monitoring penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19. Bagi PPATK, kerja sama dengan BPKP akan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah.

“Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerja sama dengan PPATK, akan mendukung pengawasan yang dilakukan BPKP agar semakin efektif. Selain itu kata dia, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk PPATK dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensic sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan,” tutupnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan kerja sama PPATK dan BPKP bukanlah hal yang baru. Kolaborasi keduanya secara formal sudah dibangun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tahun 2007 silam. Nota Kesepahaman tersebut dijalin dalam rangka kerja sama pertukaran informasi dan penanganan kasus yang terindikasi pidana. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, PPATK telah menyampaikan 18 produk informasi, baik proaktif maupun berdasarkan permintaan BPKP dalam rangka audit investigasi.

Ruang lingkup MoU antara BPKP dan PPATK antara lain meliputi pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi anti pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts