AMAN Kecam Penculikan Lima Orang Masyarakat Adat Sihaporas: Ini Pelanggaran HAM

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas, foto: AMAN

KILAS JAMBI – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengecam aksi penculikan yang dilakukan puluhan orang tak dikenal terhadap lima orang warga Masyarakat Adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Senin (22/7/2024) dinihari.

Aksi penculikan yang terjadi sekira pukul 03.00 Wib tersebut terjadi saat warga Sihaporas sedang tidur. Para penculik masuk ke dalam beberapa rumah dan membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima orang tanpa alasan yang jelas.

Kelima warga Masyarakat Adat Sihaporas yang diculik, masing-masing bernama Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, dan Kwin Ambarita.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan tindakan para penculik sangat tidak berprikemanusiaan sebab mereka mendatangi rumah warga saat sedang tidur lalu menculiknya. Para penculik tidak memberi kesempatan bagi warga untuk membela diri, langsung diangkut ke dalam mobil yang sudah menunggu di luar rumah. Menurut Rukka, tindakan ini sudah melanggar hak asasi manusia.

“PB AMAN mengutuk cara-cara kekerasan seperti ini, menculik orang disaat sedang tidur tanpa memberi kesempatan membela diri. Ini pelanggaran HAM!” kata Rukka di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.

Hal senada disampaikan Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran bahwa penculikan warga ini terkesan sudah direncanakan. Para penculik mengendarai dua mobil sekuriti milik PT Toba Pulp Lestari (TPL). Mereka mendatangi rumah warga saat sedang tidur, lalu menculiknya. “Tindakan penculikan ini sangat biadab. Kami mengutuk keras penculikan yang dilakukan para pelaku,” kata Jhontoni pada Senin (22/27/2024).

Jhontoni menyatakan AMAN Tano Batak telah melaporkan kasus penculikan ini kepada Komnas HAM karena sudah melanggar hak asasi manusia. Kasus penculikan ini sudah kami laporkan ke Komnas HAM,” kata Jhontoni.

Kronologi Penculikan
Penculikan terjadi sekira pukul 03.00 Wib dinihari, ketika 50 orang tak dikenal menggunakan pakaian bebas mengendarai dua mobil sekuriti PT. Toba Pulp Lestari (TPL) serta satu truk colt diesel mendatangi warga Sihaporas yang sedang tidur di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara.

Orang-orang tak dikenal tersebut membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap limaorang dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas tanpa alasan dan informasi yang jelas.

Setelah memborgol warga, orang-orang tak dikenal ini melakukan kekerasan fisik, termasuk memukul, menendang dagu, dan kepala, sehingga menyebabkan luka robek di kepala. Lima orang Masyarakat Adat Sihaporas kemudian dibawa keluar kampung dan keberadaan mereka tidak diketahui sampai saat ini,” sebut Jhontoni.

Nurinda Napitu, istri dari Jonny Ambarita, salah satu dari lima Masyarakat Adat Sihaporas yang diculik, mengisahkan peristiwa penculikan tersebut. Ia menyebut saat terjadi penculikan, rumah-rumah warga yang ada disekitar lokasi dibakar oleh para penculik.

Nurinda menuturkan pada awal kejadian, dirinya sempat ditahan dan diborgol, namun kemudian dilepaskan setelah orang-orang tersebut mengetahui bahwa dirinya seorang perempuan.

Nurinda menyebut kasus penculikan yang menimpa sejumlah warga Sihaporas ini merupakan dampak dari perjuangan Masyarakat Adat Sihaporas yang menuntut tanah adat mereka yang telah jadi areal konsesi PT Toba Pulp Lestari. Menurutnya, TPL telah merampas tanah adat mereka dengan cara mengklaim secara sepihak tanah adat mereka menjadi areal konsesi Toba Pulp Lestari (TPL).

Nurinda menjelaskan sejak tahun 1998, Masyarakat Adat Sihaporas telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah. Namun hingga kini tidak ada proses penyelesaian. Dalam beberapa tahun terakhir, sebutnya, aparat sering mendatangi warga Sihaporas akibat Masyarakat Adat mengelola wilayah adat mereka dan melarang aktivitas TPL di atas wilayah adat.

“Hak kami mengelola tanah adat milik leluhur, kenapa justru kami diusir dari tanah adat kami. Bahkan, sampai diculik,” tandas Nurinda sambil menangis ditemani anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Nurinda mendesak pemerintah, terutama aparat keamanan untuk segera menemukan para penculik suaminya agar bisa segera dibebaskan. “Siapa pun pelakunya, pastinya mereka telah menculik suami saya dari rumah. Ini negara hukum, pelakunya harus ditindak,” kata Nurinda.

 

CP: PB AMAN
Erasmus Cahyadi: 0812-8428-0644

PW AMAN Tano Batak
– Maruli Simanjuntak: 0813-1818-0880
Johntoni​​: 0821-6353-9249

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts