Jambi, kilasjambi.com- Sudah dua kali ratusan wali murid dam anaknya siswa SMAN 8 Kota Jambi unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi. Mereka berharap agar anaknya bisa sekolah seperti biasa di sekolah negeri tersebut.
Mereka mengatasnamakan dari aliansi masyarakat peduli pendidikan terpaksa turun jalan ke kantor Gubernur Jambi. Hal itu dikarenakan belum ada titik terang untuk 120 siswa yang tidak bisa sekolah di SMAN 8 Kota Jambi.
Orang tua murid serta masyarakat peduli pendidikan menyuarakan aksinya di depan kantor Gubernur Jambi agar anak mereka bisa mengenyam pendidikan lagi di bangku sekolah seperti biasa.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Amir Akbar menyatakan, kekecewaan atas sikan Pemerintah Provinsi Jambi sebab ampai saat ini belum menyelesaikan permasalahan murid SMA Negeri 8 Kota Jambi tersebut.
“Kami kecewa, 2024 ganti pak Gubernur dak becus ngurusin rakyat. 120 orang anak bangsa terlantar masa depan anak bangsa,” kata Amir, pada senin di depan kantor Gubernur Jambi (3/1/2022).
Menurutnya, dari solusi yang diberikan waktu itu bukan solusi yang terbaik karena banyak yang harus diperhatikan untuk sekolah ke swasta.
“Jadi kalau anak ini sekolah ke swasta itu ada biaya lagi. Sedangkan orang tua merasa terbeban bagaimana agar 120 siswa ini dapat bersekolah di biayai pemerintah,”
“Karena nanti kalau mereka sekolah di swasta, mereka akan membayar spp dan uang lainnya. Dari mana lagi uang orang tua anak-anak ini. Mereka masyarakat miskin,” kata Amir.
Sebelum masuk sekolah ini wali murid telah membayar 3 juta sampai 4 juta rupiah kepada kepala untuk dapat bersekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi.
“Kami merasa kecewa, namun malah sampai kini, 120 siswa itu tak dapat bersekolah di sana dan juga tidak dapat menerima rapot,” ujar Amir.
Sementara itu wali murid SMAN 8 Kota Jambi Erlan (48) mengatakan, untuk memindahkan anaknya ke sekolah swasta dirinya tidak mampu dikarenakan keterbatasan biaya.
“Kami kalau punya uang dari awal kami akan sekolahkan anak kami ke swasta,” katanya.
Menurut Erlan, selain dana sekolah tersebut dekat dengan lokasi rumahnya yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah sangat dekat dengan SMA Negeri 8 Kota Jambi. Namun ketika mendaftar tidak terjaring. Saat Penerimaan Peserta Didik Baru online sudah ada indikasi kecurangan dari sekolah.
“Jadi untuk jarak rumah saya dengan SMA itu cuma 800 meter, kok bisa lewat. Sedangkan yang jauh-jauh masuk ke situ, yang zona-zona itu malah masuk,” tambahnya.
Dia berharap ada solusi dari pemerintah akan nasib anak-anak ini. “Harapannya tetap sekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi. Kalaupun disuruh ke swasta yang dibiayai oleh pemerintah sampai mereka tamat,” kata Erlan.
Rita, satu di antara wali murid SMAN 8 Kota Jambi menceritakan, awal anak nya masuk sekolah lewat jalur zona terdekat. Tapi tidak menuai hasil yang bagus.
“Jadi anak saya tidak masuk, sehingga ada inisiatif menemukan pihak sekolah serta mengajukan jalur prestasi dan hasil nilai anak kami semua dikumpulkan serta menunggu di hubungi pihak sekolah,” katanya.
Kemudian, kata Rita sudah lama tidak pernah dihubungi oleh pihak sekolah sehingga ia datang ke SMAN 8 Kota Jambi. Kedatangannya untuk menanyakan tentang lulus dan tidak anaknya itu.
“Jawaban pihak sekolah mengejutkan saya, katanya bahwa anak kami dibilang bukan mau masuk SMAN 8 Kota Jambi tapi masuk Pondok pesantren, sehingga digantikan oleh orang lain,” kata Rita.
“Kita protes dan saat itu didengar kepala sekolah mengatakan untuk anak saya masuk sekolah, Jadi untuk anak saya masuk dalam 120 yang terkena kasus karena tidak masuk dapodik,” tambah Rita.
Sementara itu, salah satu siswa SMA Negeri 8 Kota Jambi Rey berharap permasalahan ini cepat selesai agar ia dan teman-temannya dapat bersekolah lagi.
“Saya tidak masalah mau sekolah di negeri atau swasta. Tapi jangan sampai orang tua kami keluar uang lagi. Kemarin orang tua saya sudah keluar uang 4 juta untuk masuk di SMAN 8 Kota Jambi,” katanya.
Dirinya berharap ada bantuan pemerintah dan solusi terbaik untuk permasalahan serta dana tersebut.
“Walaupun kami sekolah di swasta, kalau bisa biaya sekolahnya diringankan. Kami keluarga tidak mampu,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, berdasarkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk SMA Negeri 8 Kota Jambi itu sekitar 340. Kemudian SK Gubernur itu tidak serta-merta, diawali dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021.
Permendik dan kebudayaan ini memberikan batasan penerimaan peserta didik yang baru pada TK, SD, SMP, SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan, ini regulasinya.
“Jadi sesuai dengan aturan yang ada dan sudah diatur oleh SK dan peraturan menteri pendidikan, sehingga sudah ditentukan untuk anak masuk ke sekolah SMAN 8 Kota Jambi,”katanya.
Kemudian, kata Sudirman dari peraturan Mendiknas tersebut, diturunkan melalui peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2021.
“Kita buatkan lagi turunannya terkait daya tampung penerimaan peserta pendidikan baru untuk SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2021-2022. Khusus SMA Negeri 8 Kota Jambi, untuk rombelnya 10, untuk siswa rumbelnya itu 34. Jadi sebanyak 340 siswa,” kata Sudirman.
Untuk 120 siswa-siswi ini, akan sangat sulit untuk memperoleh dapodik. Kalau anak-anak tidak memperoleh dapodik, maka status hukum mereka menjadi ilegal.
“Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan raport dan ijazah nantinya,” katanya.
Sekda Provinsi Jambi mengatakan pemerintah sepakat untuk menyelamatkan anak-anak ini dengan cara dipindahkan ke sekolah swasta. Peluang di sekolah-sekolah swasta yang memang daya tampungnya belum penuh.
“Bahwa regulasi ini sudah ditegakkan dan tidak mungkin dilanggar oleh pemerintah,” tegasnya.
“Kalau dilanggar ya menyalahi aturan, kalau sudah menyalahi aturan dampaknya tidak main-main. Bisa kena tindakan pidana. Jadi jangan sampai regulasi yang di buat di salah gunakan. Tapi intinya ada pembatasan yang tidak mungkin dilanggar karena ini berdasarkan regulasi.”
Untuk tahapan awal kepala sekolah sudah diberhentikan oleh gubernur, sehingga tidak lagi menjadi kepala sekolah.
“Sekarang sudah ada PLT kepala sekolah,” tegasnya.
Sedangkan mengenai permasalahan biaya sekolah di swasta menurutnya kata Sudirman tetap ditanggung oleh orang tua wali murid masing-masing.
“Kalau sekolah di swasta ya tetap ditanggung oleh orang tua masing-masing, karena kita memperlakukan hal yang sama. Kalau kita berikan beasiswa atau bantuan, bagaimana sekolah-sekolah swasta yang lain yang sudah sekolah kita juga harus memperlakukan hal sama. Kemampuan keuangan daerah itu apa mencukupi untuk itu,” tutupnya.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan:
1. Meminta kepada Gubernur Jambi untuk memerintahkan kepala dinas untuk supaya operator diknas membuka dapodik SMA Negeri 8 Kota Jambi agar supaya 120 siswa-siswi anak bangsa dapat mengenyam pendidikan yang layak sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal 31.
2. Meminta kepada bapak Gubernur Jambi mencabut surat keputusan (SK) Gubernur untuk pemberhentian Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi dan kembali tetap menjadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi.
3. Meminta kepada bapak Gubernur Jambi mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi karena telah membuat gaduh siswa-siswi wali murid dan lain-lain dikarenakan tidak mampu mengambil kebijakan dengan baik dan bijaksana.
Reporter: Hidayat