Perlindungan dan Penghormatan Hak-hak Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional

Seminar-Reforma-Agraria-Walhi-Jambi

KILAS JAMBI – Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) atau disebut landreform hadir setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Presiden Soekarno melaksanakan tiga agenda penting yaitu melakukan register atas tanah, mengatur sirkulasi tanah-tanah kelebihan dan kemudian didistribusikan kepada petani.

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018. Dalam perpres ini, salah satu tanah objek reforma agrarian (TORA) adalah tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan semangat reforma agraria ini, para petani masih mengharapkan pengakuan, penyelesaian terhadap legalitas serta akses mengelola tanah mereka. Begitu juga dengan anggota Kelompok Tani Semantung Bersama Desa Sungai Puar Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada awalnya, Kelompok Tani Semantung Bersama telah mengelola tanah mereka berdasarkan warisan adat dari orang tua terdahulu, kemudian pada tahun 2004 wilayah kelola mereka diberikan perizinan IUPHHK- HTI PT. Wirakarya Sakti. Saat ini kelompok ini telah terverifikasi secara faktual memiliki 109 anggota dengan seluruh luasan 211 Ha dengan memanfaatkan tanah sebagai pemukiman tempat tinggal dan fasilitas umum. Selain itu, kelompok juga memanfaatkan tahan sebagai lahan pertanian tanaman kehidupan. Anggota kelompok semuanya menanam tanaman seperti padi, cabai merah, timun, terung, jengkol, petai dan komoditi lainnya. Hasil dari tanaman ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan makanan sehari- hari, kemudian didistribusikan ke pasar untuk dijual.

Dengan mengevaluasi dan mengkaji seluruh upaya yang telah dilakukan, Anggota Kelompok Tani Semantung Bersama sepakat untuk mengusulkan lahan mereka untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar petani mendapatkan akses dan pengakuan atas lahan yang telah mereka kelola.

Upaya ini diawali dengan berkunjungnya anggota Kelompok Tani Semantung Bersama didampingi ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk berdiskusi dan meminta arahan untuk pengusulan TORA.

Sementara Persatuan Petani Pemayungan Mandiri, aktivitas pertanian masyarakat Desa Pemayungan diawali dari berakhirnya izin HPH PT. IFA yang sudah mengelola sejak tahun 1980. Setelah berakhir izin PT. IFA, masyarakat masuk dan memanfaatkan kawasan hutan mengelola dan menjadikan lahan-lahan tersebut menjadi areal perkebunan, areal pencadangan PT. LAJ juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal  Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. LAJ.

Sampai saat ini, masih terjadi intimidasi terhadap masyarakat yang mengelola lahan dan kebun-kebun yang diakui oleh PT. LAJ adalah wilayah izinnya. Beberapa upaya penyelesaian Status penyelesaian hak atas tanah sudah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat dan PT. LAJ. Salah satu bentuk komitmen yang pernah disepakati oleh kedua belah pihak adalah, kesepakatan terkait batasan luas lahan di bawah 10 ha, itu diperbolehkan untuk dikelola oleh masyarakat, baik berkebun dan bertempat tinggal.

Lalu, Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsah, permasalahan hak atas tanah  antara Kelompok Tani Sakato Jaya dengan perusahaan WKS masih berlangsung sampai dengan hari ini. Penguasaan masyarakat dalam memanfaatkan wilayah kelola dengan menanami tanaman yang bernilai ekonomi sudah dilakukan dengan berbagai keterbatasan. Saat ini Kelompok Tani Sakato Jaya sedang melakukan proses perundingan dengan pihak perusahaan dan menyusun dokumentasi subjek dan objek anggota kelompok.

Di Desa Olak Kemang, sebelum bergulirnya penyelesaian hak atas tanah antara masyarakat dengan PT. Limbah Kayu Utama Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Masyarakat melakukan aktivitas pertanian dan perkebuannya melalui wilayah yang bernama “Eco Pakai”. Eco Pakai adalah sebuah wilayah kelola bersama dengan Dusun Teluk Rendah dan Dusun Tuo Ilir (Marga Petadjen Hilir) dan Dusun Olak Kemang (Marga Tabir Hilir) yang telah disepakati sejak 11 Mei 1939. Wilayah  Eco Pakai tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat untuk areal pertanian sejak era Kolonial Belanda. Masyarakat Desa Olak Kemang mulai melakukan penggarapan di wilayah tersebut untuk perkebunan sejak pada tahun 2001, dengan jenis tanaman bervariatif mulai dari tanaman karet, sawit hingga tanaman palawija.

Saat ini lahan tersebut menjadi lahan produktif sebagai tumpuan ekonomi masyarakat Desa Olak Kemang. Tercatat terdapat 149 petani menggarap di areal tersebut dengan luasan ±700 Ha. Selama 18 tahun masyarakat mengelola areal tersebut tidak adanya aktivitas perusahaan, hingga pada tahun 2018 masyarakat mulai resah dengan masuknya perusahaan bernama PT. Limbah Kayu Utama yang mengakui sebagai pemegang izin di wilayah tersebut. Setelah kedatangan perusahaan para petani sering mendapatkan intimidasi dari PT. Limbah Kayu Utama untuk menyerahkan lahan kepada perusahaan

Sementara itu, status hak atas tanah antar masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari, pada tahun 2007 karena sertifikat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I) telah diberikan kepada masyaraka. Masyarakat telah menanam di wilayah ini dengan tanaman perekebunan sawit sejak 2008-2013. Namun untuk Lahan Usaha II (LU II) masyarakat tidak kunjung mendapatkan lahannya dengan alasan lahannya sudah tidak ada. Untuk areal Lahan Usaha I juga tidak semulus yang diperkirakan, meskipun masyarakat telah diberikan sertifikat tanda pemilik sah areal tersebut dan telah menanam, sebagian lahan mereka tetap digusur. Penguasaan lahan ini dilakukan bertahun-tahun, masyarakat berusaha melawan hingga ingin membakar alat berat di tahun 2017

Menurut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, tugas GTRA di tingkat kabupaten meliputi koordinasi penyediaan TORA, memberikan usulan dan rekomendasi TORA, penataan penguasaan TORA, mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak TORA, penataan akses, integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses, memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria, menyampaikan laporan hasil reforma agraria, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah. Berdasarkan amanat dari regulasi tersebut, butuh partisipasi, sinergitas dan koordinasi yang aktif dari seluruh unsur-unsur teknis antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Unit Kerja Daerah Kementrian/Lembaga Pusat, terkait dalam pelaksanaan dan penyelenggaran reforma agraria diharapkan akan mampu menyelesaikan penyelesaian hak atas tanah masyarakat dan percepatan reforma agraria di Provinsi Jambi umumnya.

Dari semua uraian yang dijabarakan berikut ini adalah tuntutan masyarakat untuk menindaklanjuti tentang penyelesaian hak atas tanah, sebagai berikut :

  1. Mendesak pihak Pengusaha Lokal untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari seluas 142,85 Ha
  2. Memiminta ganti rugi tanaman yang telah dirusak oleh pengusaha lokal tersebut
  3. Meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melepaskan wilayah yang telah dikelola masyarakat dari kawasan hutan sehingga dapat dimiliki oleh masyarakat secara utuh.
  4. Meminta kepada pemerintah terkait untuk mencabut izin konsesi PT. LAJ di areal yang telah dikelola masyarakat Desa Pemayungan.
  5. Menghentikan intimidasi dan Kriminalisasi yang dilakukan Perusahan PT.LAJ kepada masyarakat Desa Pemayungan.

 

Contak Person :

Abdullah                    : 0811 7454 744

Eko Mulia Utomo     : 0852 6648 1838

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts