Pemusnahan Barang Bukti: Kejari Tanjabtim Blender Narkotika Hingga Bakar Buah Sawit

KILAS JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2026, pukul 15.00 WIB di Gedung Pemulihan Aset Kejari Tanjung Jabung Timur.

​​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Beny Siswanto, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Bagus Priyo Ayudo, serta Kasi Intelijen, Rahmad Abdul.

Turut hadir sebagai saksi dalam acara tersebut, Doni Hendry Wijaya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, IPDA Musridin KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, dan Mayor Inf Ahmad Riad Pabung Kodim 0419/Tanjab.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum periode Triwulan 1 Tahun 2026. Rincian meliputi 16 Perkara TPUL, terdiri dari 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba. 4 perkara OHARDA, meliputi 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan.

Adapun jenis barang bukti yang dihancurkan secara fisik yaitu, Narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram dimusnahkan dengan cara diblender bersama air. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, kartu domino, tas selempang serta 1 pasang sendal karet dihilangkan dengan cara di akar, serta 4 tandan buah kelapa sawit.

Dalam arahannya, Kajari Tanjab Timur, Beny Siswanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Langkah ini bertujuan agar seluruh barang bukti yang telah diputuskan dirampas untuk dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tegas Beny Siswanto. (vin)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts