KILAS JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diselenggarakan di Kanwil Kemenkumham Jambi pada Selasa, 15 November 2022. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk membahas tentang laporan masyarakat terkait kasus kekerasan di Pondok Pesantren An-Nur Tangkit, Muaro Jambi. Turut hadir dalam pertemuan ini Ditreskrimsus Polda Jambi dan Bagian Hukum Setdako Jambi.
Dalam pertemuan ini yang jadi fokus pembahasan yakni laporan masyarakat ke Kemenkumham terkait dugaan kekerasan di Ponpes An-Nur Tangkit antarpihak terkait. Namun sayangnya dalam pertemuan ini, pihak Ponpes maupun pihak Kementerian Agama yang menaunginya tidak hadir, sehingga tidak mendapatkan hasil pertemuan yang maksimal.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH, meminta kepada seluruh institusi pendidikan agar jangan ada lagi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, baik itu yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu, untuk dugaan kasus yang sudah dilaporkan ke polisis di Ponpes tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan mekanisme penyidikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepolisian,” sebut Indra.
Selain itu, Indra juga berpesan agar Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap institusi pendidikan yang berada di bawah naungannya di Muaro Jambi. Peningkatan fungsi pengawasan ini diharapkan agar kasus kekerasan tidak terjadi lagi di sekolah maupun pondok pesantren.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Indra, SH.
0852-6699-8666