*Chyntia Permata Sari dan M Hidayat
“Just bought a black Ferrari
House in the hills in LA
Say that you’ll take care of me
Sorry but I don’t need a plan like that
Don’t need a man like that”
[Natti Natasha]
Platform media sosial, kini banyak digunakan oleh anak muda, baik itu pelajar maupun mahasiswa. Tujuannya, adalah untuk mengaktualisasikan diri.
Namun, banyak juga anak muda yang berpikir bahwa media sosial, seperti Instagram, misalnya, adalah peluang untuk mendapatkan uang tambahan.
Selebgram, demikian beberapa orang menyebutnya. Yang berasal dari kata “selebriti” dan “instagram”.
Adalah Nella Firdayati, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi. Ia mampu mencari penghasilan tambahan dengan cara mempromosikan produk.
Melalui akun @nellafirdayati, mahasiswi semester sembilan ini, mencoba peruntungan di Instagram pada tahun 2017 lalu. Kini, ia telah memiliki sebanyak 128 ribu followers.
“Saya menikmati cara ini. Dan sejauh ini, perkuliahan saya tidak terganggu,” katanya, akhir pekan lalu.
Namun, ia harus jeli untuk membagi waktu. Seperti untuk kegiatan shooting dan promosi sebuah produk.
“Kuliah tetap nomor satu,” katanya mengingatkan.
Menurut gadis yang kelahiran Jambi ini, penghasilan tambahan itu ia dapatkan dari endores, PetroMod first, dan mode katalog.
Dewi Fortuna pun menyambangi Nella, demikian ia biasa disapa. Dikarenakan ia sering membawakan musik bernuansa Islami di banyak kegiatan, maka sebuah management artis asal Kota Bandung pun meliriknya, dan mereka pun meng-kontrak Nella.
“Penghasilan? Saya hanya mencari uang tambahan saja,” katanya merendah.
Lain cerita Nella, beda pula kisah Febriyani. Febby, demikian sapaannya, adalah juga mahasiswi UIN Jambi.
Akun @febby.fbryni miliknya telah diaktifkannya sejak tahun 2019 lalu. Kini ia telah memiliki 130 ribu followers.
Febby pun kini telah memiliki bisnis produk handbody lotion sendiri, yaitu “Cece” handbody.
“Ini adalah peluang, tanpa perlu untuk meninggalkan tugas utama sebagai mahasiswa,” kata mahasiswi semester 10 ini.
Menyikapi persoalan ini, dosen Fakultas Dakwah UIN Jambi, Afriansyah mengatakan, faktanya Instagram adalah cara banyak orang untuk bersosialisasi. Sebab, kini, setiap orang akan terhubung dengan orang lain di media internet.
“Norma dan etika sangat tergantung kepada penggunanya,” katanya.
Menurutnya, setiap pribadi harus berikir terkait hal-hal positif yang ia dapat di media sosial. Seperti mencari uang tambahan, misalnya. Dan bukan untuk senang-senang semata.
Pemerintah sendiri telah mengatur penggunaan media sosial, termasuk Instagram. Yakni melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nama lain dari undang-undang itu adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Undang-undang itu mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang merugikan kepentingan Indonesia. ***
Editor : Jon Afrizal