Menangkan Sengketa Tanah Kampus Telanaipura, Rektor UIN Jambi Minta Masyarakat Hormati Putusan Hukum

Suasana sidang sengketa tanah Kampus I UIN STS Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, foto: Humas UIN STS Jambi

KILAS JAMBI – Penantian panjang UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mengenai kepastian hukum menyangkut status tanah di area Kampus I UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Telanaipura, Kota Jambi, menemui titik terang. Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengeluarkan putusannya pada 29 Juli lalu dan dari putusan itu menjadi dasar bagi UIN STS Jambi mempertahankan haknya atas tanah yang selama ini dikuasai oleh masyarakat.

Proses persidangan perdata ini berdasarkan Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb dan sudah berlangsung sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan UIN STS Jambi tentunya menjadi kabar yang membahagiakan bagi pihak UIN STS Jambi.

Beberapa hari terakhir unsur pimpinan dan pejabat UIN STS Jambi terus melakukan pengkajian dan pembahasan intensif. Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut dan rencana pengembangan aset UIN STS Jambi tersebut terutama sebagai cara mendongkrak potensi bisnis dari sektor pendapatan layanan Badan Layanan Umum (BLU).

“Kita tentu sangat bersyukur sekali. Alhamdulillah, tanah yang sudah 40 tahunan lebih bersengketa itu sudah ada kejelasan, setelah majelis hakim mengeluarkan putusan. Sudah sejak lama, tanah ini selalu menjadi temuan pada setiap kali dilakukan audit. Kini, kita mengucap syukur tanah itu diputuskan adalah sah milik kita,” kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Asad Isma.

Pada kesempatan itu, rektor juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini. Terutama sekali dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah berjuang keras sebagai pengacara negara dan kuasa penggugat, serta dari internal UIN STS Jambi yang turut andil dalam proses tersebut.

“Kita berterima kasih sekali kepada institusi Kejaksaan Tinggi Jambi dan juga para jaksa yang terlibat langsung, yakni Dr. Agus Irawan Yustisianto, Anton Rahmanto, Dede Setiawan, Dr. Fachrul Rozi Leindriza, Ninik Wahyuni, dan lainnya. Termasuk juga para pimpinan dan pejabat terdahulu dan saat ini,” ujarnya.

“Semoga hasil yang kita capai ini bisa membawa kebaikan dan banyak manfaat serta ladang amal bagi kita semua. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini. Hingga kita UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977,” kata rektor lagi.

Prof Asad menambahkan bahwa kemenangan ini merupakan langkah penting bagi perkembangan UIN STS Jambi. “Dengan adanya putusan ini, kita dapat fokus pada pengembangan dan peningkatan fasilitas kampus. Semoga masyarakat dapat memahami dan menghormati putusan hukum,” katanya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts