Maling Motor di Tungkal, Dijual ke Penadah di Mendahara

KILAS JAMBI – Untuk kesekian kalinya jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kali ini dua orang pelaku berhasil ditangkap, serta satu orang penadah.

Dua orang pelaku Curanmor yang diamankan masing-masing berinisial TN (18) warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21) warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir. Sementara seorang penadah yang berhasil ditangkap berinisial SD (48) warga Mendahara, Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dari korban, pencurian terjadi Jumat (28/6) sekira pukul 03.00 WIB.

“Pada saat itu korban (pelapor) bangun tidur dan hendak keluar rumah, saat keluar rumah korban melihat kendaraan SPM R2 Yamaha Jupiter Z1 Tahun 2017 Nopol BH 6416 OI warna merah miliknya sudah tidak ada lagi di depan teras rumahnya yang berada di Lorong Selamat Parit Lapis RT 01 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir,” kata Iptu Dian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri dari pelaku dan setelah didalami diketahui pelakunya bernama TN. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2019, Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat mendapati informasi bahwa pelaku TN berada di kediaman pelaku IR. Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.

“Hasil interogasi terhadap pelaku TN bahwa motor tersebut telah dijualnya bersama IR kepada seseorang bernama SD di Mendahara Tanjab Timur, hasil penjualan motor tersebut mereka bagi dua,” katanya.

Baca juga:

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 14 Kilogram Ganja

Pasutri dan Keponakan Kompak Maling Motor, Sasarannya di Masjid

Iptu Dian mengatakan, setelah berhasil mengamankan TN dan IR, lalu tim kembali melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku SD yang merupakan penadah motor curian tersebut.

Akhirnya pada tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SD beserta barang bukti motor curian di Parit 10 RT 12 Kelurahan Mendahara Tengah, Tanjab Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku TN dan IR terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk pelaku SD terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts