KILAS JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan lomba Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang *Penghargaan UPG Terbaik 2020*.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. Penghargaan dibagi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan BUMN/BUMD, dengan komponen penilaian meliputi aspek administratif, kualitas implementasi PPG, dan outcome.
Tahapan lomba meliputi 7 (tujuh) proses. Pertama, pengkinian data UPG. Peserta lomba diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung melalui tautan tinyurl.com/datappg, paling lambat 10 November 2020. Kedua, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan validitas informasi yang disampaikan. Kemudian, KPK akan memberikan score (nilai) pada setiap komponen data/informasi yang diinput.
Selanjutnya, KPK akan melakukan kompilasi penilaian dengan data lainnya yang KPK miliki untuk mengukur kualitas program pengendalian gratifikasi di instansi, antara lain terkait kualitas laporan gratifikasi UPG, kepercayaan pegawai terhadap UPG, dan data pengaduan masyarakat. Kelima, KPK akan memilih 6 (enam) peserta terbaik yang akan diminta untuk mempresentasikan implementasi PPG secara daring di hadapan juri. Keenam, juri akan menentukan pemenang peringkat pertama hingga pemenang harapan ketiga. Terakhir, pengumuman pemenang akan disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) pada Desember 2020.
Berdasarkan data KPK per 10 Juli 2020, terdapat 534 instansi dari total 795 instansi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten dan BUMN/D yang terdata dalam database Direktorat Gratifikasi KPK yang telah memiliki UPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 UPG sudah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK.
PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Harapannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya.
Dalam implementasinya, UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi. (*)