Konflik Agraria di Jambi Masih Tinggi, Tim Studi Paparkan Model Penyelesaian

JAMBI, Kilasjambi.com- Konflik agraria yang melibatkan antara masyarakat dan korporasi di Jambi cenderung masih tinggi. Penyelesaian terhadap kasus konflik agraria dinilai belum optimal karena belum ada mekanisme penyelesaian yang ideal.

Berdasarkan data yang dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, dalam kurun waktu 2017-2022 Provinsi Jambi masih mewarisi kasus konflik agraria sebanyak 196 kasus. Pengelolaan lahan oleh korporasi mengakibatkan ketimpangan agraria dan menimbulkan letusan konflik.

“Data ini menunjukan gambaran konfik agraria terus terjadi,” kata Manajer Advokasi Walhi Jambi Dwi Nanto, Senin 14 Maret 2022.

Sepekan yang lalu, tim studi memamparkan hasil riset tentang “model-model penyelesaian status hak atas tanah di Jambi”. Pemaparan hasil riset yang dilakukan di Desa Delima dan Desa Terjun Gajah itu juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari, Akademisi Universitas Jambi Helmi, dan sejumlah perwakilan lembaga lainnya.

Kedua desa tersebut berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Keduanya sama-sama pernah mengalami masa kelam berkonflik dengan PT WKS, perusahaan pemegang konsesi HTI dan pemasok bahan baku bubur kertas untuk korporasi Sinarmas Group.

Anggota tim studi Afriansyah menjelaskan, kedua desa tersebut memiliki model penyelesaian konflik yang berbeda. Setelah berjuang sekitar 30 tahun, para petani di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya berhasil memetik jerih payah perjuangannya.

Konflik agraria seluas 71 hektare di atas pemukiman petani yang selama ini masuk konsesi HTI akhirnya selesai. Negara mengakui hak atas tanah yang telah ditempati petni selama puluhan tahun tersebut.

“Upaya keberhasilan ini membutuhkan waktu yang sangat lama dan membutuhkan perjuangan serta bukti yang kuat. Hingga akhirnya hak atas tanah masyaraka Delima berupa kawasan pemukiman telah diakui negara melalui program Tanah Objek Agraria (TORA) dengan luas 71 hektare yang terbagi menjadi 500 bidang sertifikat,” kata Afri yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.

Saat ini masyarakat Desa Delima masih terus memperjuangkan wilayah garapannya seluas 700 hektare. Wilayah garapan masyarakat yang ditanami kelapa sawit dan aneka tanaman produktif itu belum bisa dilepaskan karena belum mencukupi usia tanam 20 tahun.

“Untuk penyelesaian melalui skema TORA ini tidak mudah, butuh komitmen yang kuat, baik dari pemerintah dan masyarakatnya itu sendiri,” kata dia.

Studi tentang “model-model penyelesaian status hak atas tanah di Jambi” yang didukung Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) dan Walhi Jambi itu juga meneliti skema penyelesaian konflik di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penyelesaian konflik di Desa Terjun Gajah ini dilakukan menggunakan skema hutan tanaman pola kemitraan (HTPK) dengan menggunakan skema Permen LHK No 83/2016 Tentang Perhutanan Sosal. Dalam proses itu, disepakati kemitraan dengan besaran bagi hasil Rp15.000/ton.

Afri mengatakan, penyelesaian konflik dengan skema kemitraan ini tak sepenuhnya menguntungkan petani. Pola kemitraan ini terdapat kelemahannya karena selama prosesnya dari menanam hingga memanen dilakukan perusahaan.

Tidak ada transparansi dari perusahaan. Masyarakat mendapatkan bagi hasil yang tidak sebanding.

“Tidak ada transparansi, dan kelemahannya tidak ada yang monitoring dan evaluasi. Jadi petani masih tetap dirugikan meski sudah ada penyelesaian,” kata Afri.

Dwi Nanto meminta pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap skema kemitraan ini. Sebab, kemitraan ini masih merugikan petani.

Sementara itu, Direktur Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Emil Kleden mengatakan, studi ini diharapkan bisa menjadi gambaran bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan wilayah kelolanya.

“Masyarakat bisa memilih bentuk atau skema penyelesaiannya, mana peluang yang lebih tepat,” kata Emil.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts