Kliennya Dituduh Terlibat TPPU, Kuasa Hukum Ade Erlanda Tepis Kabar Penggeledahan Rumah oleh Kejati

Bintang Prasetya Putra, Kuasa Hukum Ade Erlanda, foto: ist

JAMBI – Ade Erlanda secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa kediamannya telah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ia memastikan bahwa kabar yang beredar di tengah masyarakat dan beberapa media siber tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

Saat dikonfirmasi, Ade Erlanda melalui kuasa hukumnya, Adv. Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa situasi di kediaman kliennya berada dalam kondisi aman dan kondusif tanpa ada tindakan hukum berupa penggeledahan dari pihak terkait seperti yang dinarasikan di sejumlah media.

“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di kediaman klien kami, saudara Ade Erlanda,” tegas Advokat yang bakal menyandang gelar Doktor ini.

“Kondisi kediaman klien kami dalam keadaan aman, normal, dan kondusif, serta tidak terdapat tindakan hukum berupa penggeledahan sebagaimana narasi yang diberitakan oleh beberapa media daring (online),” katanya kembali menegaskan.

Masyarakat diminta untuk lebih bijak, teliti, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya (check and recheck).

Bintang menambahkan dan membantah keras narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maupun perkara-perkara pidana tertentu.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada fakta atau dokumen hukum yang dapat dijadikan dasar menyimpulkan bahwa klien kami dalam lingkara tindak pidana sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan yang kami anggap keliru,” ujarnya, Sabtu, (22/8/2026).

Menurut Advokat muda ini, pengaitan kliennya dengan suatu perkara pidana tanpa dasar fakta dan dokumen hukum yang jelas, merupakan sesuatu yang sangat serius karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan merugikan nama baik klien kami.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak menghakimi,” kata Bintang.

Bintang meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang mengulang atau memperluas tuduhan terhadap kliennya tanpa adanya fakta, dokumen resmi, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap juga masyarakat serta sejumlah media dapat menyajikan dan mengonsumsi informasi secara akurat berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar andaian atau rumor yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru,” pungkas Bintang.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts