KLHK Tangkap dan Bongkar Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Sumsel-Jambi

KILAS JAMBI – Operasi peredaran kayu ilegal yang dilaksanakan Tim Ditjen Gakkum LHK di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berhasil mengamankan 4 truk tronton bermuatan penuh kayu ilegal di 2 Provinsi, yakni sebanyak 2 truk di Provinsi Sumatera Selatan dan sebanyak 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal serta menyegel industri pengolahan kayu di Provinsi Jambi.

Operasi dilakukan secara berkesinambungan pada dua Provinsi, operasi pertama dilakukan guna menindak maraknya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya. Operasi ini berhasil diamankan 2 unit truk tronton yang memuat kayu sebanyak ±70 M3 dari CV Sudana Putra, Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim melakukan penyergapan truk saat berada di wilayah Sekayu, truk dan kayu tersebut sedianya menuju ke wilayah Jakarta melalui jalur Palembang.

Selain truk, petugas mengamankan 4 orang (Sopir dan Kernet) untuk dimintai keterangannya. Keempat pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan dan intelijen, pada saat bersamaan dilakukan operasi kedua di wilayah Kabupaten Tebo, dimana CV WGL diduga merupakan industri pengolahan kayu ilegal. Industri tersebut diduga menampung bahan baku kayu olahan ilegal berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan sekitarnya. Tim Operasi menemukan dan menyergap 2 truk tronton yang bermuatan kayu yang berasal dari CV WGL di Kabupaten Tebo dan akan diangkut menuju wilayah Jawa Tengah. Truk beserta kayu diamankan ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Sowmel di Tebo-Jambi yang menjadi tempat penampungan kayu ilegal, foto: ist

Berdasarkan alat bukti tersebut, tim melakukan penyergapan ke lokasi industri CV WGL dan ditemukan 6 unit truk tronton yang siap mengangkut kayu, puluhan kayu log, dan ratusan batang balok kaleng dan kayu olahan berbagai ukuran yang diduga illegal. Atas temuan tersebut, Tim Operasi melakukan penyegelan industri dan barang bukti yang terdapat di dalamnya termasuk 6 truk dan ratusan kubik kayu serta memasang PPNS Line. Pengembangan kasus ini akan didalami sampai menemukan pemodal yang diduga kuat merupakan jaringan mafia kayu ilegal antar provinsi.

Atas temuan ini, para pelaku diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun serta pidana denda Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), bahkan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa para pelaku kejahatan antar propinsi Jambi, Sumsel dan Sumbar ini menggunakan pencucian kayu ilegal dengan berbagai dokumen dan akan selaku mengembangkan modus-modus baru. Namun jajaran Gakkum juga telah mengembangkan metode intelijen dengan teknologi canggih sehingga operasi pengamanan peredaran hasil hutan akan dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang lebih baik.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku atau cukong kayu di wilayah Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kami telah mengantongi beberapa nama pemain atau cukong kayu di wilayah tersebut dan kami akan terus atur strategi untuk melakukan penindakan terhadap cukong-cukong tersebut,” tutup Sustyo.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan bahwa PPNS LHK akan melakukan proses penyidikan dengan target utama untuk menjerat para cukong kayu ilegal.

“Pelaku lapangan yang kami amankan adalah pintu masuk kami untuk menjerat para pemodal dan upaya penindakan seperti ini akan terus kami lakukan,” tegas Eduward.

Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen Kementerian LHK. “Ditjen Gakkum LHK terus berupaya melalui instrumen penegakan hukum yang ada, mulai dari pencegahan, pengamanan, penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana untuk penanganan permasalahan perusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup,” kata Rasio. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts