Kerusakan Ekosistem, Jambi Rugi Lebih Rp17 Triliun

KILAS JAMBI – Kondisi ekosistem Jambi memprihatinkan. Kejadian kebakaran hutan, illegal logging, illegal drilling, dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendominasi persoalan ekosistem sepanjang 2019. Kejadian ini menyebabkan kondisi hutan semakin tertekan, sehingga menyebabkan beragam bencana ekologis dan konflik.

Analisa citra satelit Lansat TM 8 yang dilakukan oleh Unit GIS KKI WARSI menunjukkan bahwa tutupan hutan Jambi hanya tinggal 900 ribu hektar. Tinggal 17 persen dari total luas Jambi. Hilang 20 ribu ha, jika dibandingkan analisis tahun 2017.

“Angka ini memperlihatkan keseimbangan ekosistem Jambi berada di angka yang sangat memprihatinkan,” kata Rudi Syaf, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia WARSI.

Penyebabnya lanjut Rudi, didominasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) massif tahun ini. Bahkan hampir menyamai kejadian Karhutla pada tahun 2015 lalu. Untuk di Provinsi Jambi saja, jumlah titik panas yang terdeteksi mencapai 30.947. Luas kawasan yang mengalami Karhutla mencapai 157.137 hektar, dengan berbagai peruntukkan kawasan. Dihitung dari nilai ekologis kerusakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp12 Triliun.

“Tingginya nilai kebakaran ini disebabkan 101.418 ha atau 64% terjadi di lahan gambut, dan hampir dari 25% berada di gambut dalam yang memiliki kedalaman lebih dari 4 meter,” kata Rudi.

Lokasi Karhutla didominasi di lahan konsesi perusahaan. HPH menempati posisi pertama dengan luas 40.865 ha, disusul oleh HGU perkebunan sawit seluas 24.938 ha, dan HTI seluas 21.226 ha. Sebanyak 2 HPH, 14 HTI dan 5 HGU perkebunan sawit merupakan pemegang konsesi yang mengalami kebakaran berulang.

“Perusahaan ini juga mengalami kebakaran hebat 2015 lalu, 2019 kebakaran lagi, ini menunjukkan bahwa perusahan belum patuh pada instrumen pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Rudi.

Padalah regulasi untuk pengendalian kebakaran hutan sudah cukup banyak, termasuk untuk mengatur tinggi muka air gambut, sebagaimana tercantum dalam PP No 57 tahun 2016 jelas menyebutkan kewajiban untuk mempertahankan muka air gambut minimal 40 cm dari permukaan. Pun di level lokal, Perda Provinsi Jambi No 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga sudah menetapkan sejumlah ketentuan untuk mencehak kebakaran hutan dan lahan.

“Namun tingkat kepatuhan dalam implementasi semua aturan ini masih belum dijalankan dengan baik, sehingga kebakaran kembali berulang dengan hebat,” kata Rudi.

Aktivitas Illegal Marak

Pada Catatan Akhir Tahun 2019 KKI Warsi juga menyoroti masifnya aktivitas illegal yang memiliki dampak buruk bagi kelestarian lingkungan. Dari pantauan KKI WARSI tercatat 4.000 meter kubik kayu illegal yang diduga berasal dari pembalakan liar di sektar hutan perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan dan mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 Milyar.

“Pembalakan liar ini paling massif terjadi pada hutan gambut dengan status HPH tidak aktif, kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi,” ungkap Rudi.

Selain itu, aktivitas PETI juga semakin marak terjadi pada tahun ini dan mengakibatkan kerugian lingkungan yang tidak sedikit. Digunakannya bahan-bahan yang berbahaya seperti merkuri dalam aktivitas PETI dapat membahayakan mahluk hidup yang ada di sekitarnya, termasuk manusia. Total luas bukaan PETI pada tahun 2019 ini mencapai 33.832 ha yang tersebar di 6 kabupaten. Sarolangun merupakan daerah dengan bukaan terluas yang mencapai 14.126 ha dan disusul oleh Merangin dengan luas 12.349 ha. Dari hitungan KKI WARSI sendiri, kemungkinan kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas PETI pada tahun ini mencapai Rp2,5 Triliun.

“Tidak hanya kerugian ekonomi saja yang diterima oleh negara, namun kerugian yang diterima oleh masyarakat justru lebih besar akibat lingkungannya yang rusak dan tidak lagi nyaman untuk ditinggali,” kata Rudi.

Kasus Illegal Drilling yang memang semakin marak terjadi dalam beberapa tahun ini juga tidak luput dari sorotan. Diperkirakan sumur minyak illegal yang tersebar di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, yang mencapai 1.650 sumur. Aktivitas penambangan minyak illegal yang tidak memperhatikan standar keselamatan dan lingkungan tentu sangat membahayakan bagi kelestarian alam. Hal ini dapat dilihat pada kerusakan yang telah terjadi. Lahan seluas 225 ha di areal Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Syarifudin di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, telah rusak, mencemari anak-anak sungai, menyebabkan 2.666 kasus ISPA serta 559 kasus infeksi kulit di sekitar lokasi penambangan, dan potensi kerugian negara pun mencapai Rp2 Triliun akibat aktivitas tersebut.

Total potensi kerugian negara akibat dari rentetan kejadian tersebut diperkirakan lebih dari Rp17 Triliun. Angka tersebut hampir 4 kali lipat dari APBD Provinsi Jambi pada tahun 2019 yang berada di angka Rp4,9 Triliun.

Rudi juga mengatakan bahwa akibat dari semua kejahatan ekosistem yang akan dan telah merusak lingkungan dapat menyebabkan dampak yang luas mulai dari bencana ekologis, konflik satwa, konflik lahan, dan kerugian yang sangat besar akibat kerusakan lingkungan. Maka dari itu sangat diperlukan keterlibatan masyarakat yang berada di sekitarnya untuk dapat turut membatu pengawasan serta penjagaan lingkungan.

“Ruang kelola masyarakat terhadap untuk penjagaan hutan harus diperbanyak agar masyarakat dapat mengelola kawasan secara bijak dan lestari. Selain itu implementasi dan pengawasan secara menyeluruh terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemulihan ekosistem harus ditingkatkan. Namun yang terpenting juga transparansi penanganan kasus hukum terkait dengan kejahatan ekosistem harus segera diterapkan,” tutup Rudi. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts