KILAS JAMBI – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi pada tanggal 10 Mei 2023 di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Sarolangun, Jambi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46) yang beralamat di Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, MK (33) yang beralamat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dan ML (48) yang beralamat di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Ketiganya saat ini ditahan di rutan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada warga Kecamatan Sarolangun, Jambi yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan harga 70 juta rupiah. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada tanggal 10 Mei 2023. Tim berhasil menangkap tangan ketiga pelaku pada pukul 00.30 di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi”, jelas Subhan.
KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 456 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Serta 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.