KILAS JAMBI – Sejak pertama kali Embarkasi Haji Antara (EHA) Provinsi Jambi berdiri yakni pada tahun 2015, pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) Provinsi Jambi ke Tanah Suci masuk dalam gelombang kedua. Pada pelaksanaannya, para jemaah diterbangkan dari Bandara Sultan Thaha Jambi, menuju Embarkasi Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, lalu selanjutnya diterbangkan ke Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Tiba di Arab Saudi, dengan menggunakan transportasi bus, para jemaah dimobilisasi ke Tanah Suci Mekkah.
Di sela pelaksanaan Bimbingan Manasik kepada jemaah calon haji di Kawasan Asrama Embarkasi Haji Antara (EHA) Provinsi Jambi, Muhammad Bafadhal yang merupakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi Bidang Pembinaan Jemaah Haji Tahun 2024, menuturkan bahwa setiap daerah termasuk Provinsi Jambi mendapat undangan rapat penyusunan jadwal keberangkatan jemaah pada setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji. Dalam hal ini, Embarkasi Haji Antara (EHA) Provinsi Jambi diberi keleluasaan terkait pemilihan jadwal. Tentu terdapat perbedaan antara gelombang pertama dan gelombang kedua, diantaranya yakni proses penerbitan visa dan manajemen dokumen jemaah haji.
“Dengan gelombang kedua, dimana ada jeda ada space waktu yang cukup panjang bagi kita (PPIH) untuk mempersiapkan jemaah haji baik dari sisi manasik, baik dari sisi pengelolaan dokumen, karenanya provinsi yang mengambil gelombang kedua biasanya kuotanya akan terisi full. Itu keunggulan daripada gelombang kedua. Namun ada juga risiko di balik itu, misalnya kalau KLOTER sudah habis, maka kita akan kesulitan untuk numpang jemaah haji yang pengganti,” ujarnya.
Pada pemberangkatan gelombang kedua, para jemaah melaksanakan ihram dengan lokasi miqat di Yalamlam atau di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Lokasi ini berbeda jika dibandingkan pemberangkatan gelombang pertama, dimana para jemaah berihram dengan lokasi miqat yakni di Bir Ali.
Perbedaan rute keberangkatan tentu berdampak pada perbedaan perlakuan kebijakan mitigasi bagi PPIH Embarkasi Haji Antara. Salah satunya yakni, sebagaimana peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi beberapa tahun terakhir, melarang adanya kerumunan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, karenanya jemaah haji diarahkan untuk menggunakan kain ihram sejak dari Embarkasi Antara. Dalam hal ini melalui sosialisasi dan bimbingan manasik haji, jemaah Provinsi Jambi dibekali pengetahuan tentang urutan pelaksanaan ihram, mulai dari pemasangan kain ihram, mandi sunah ihram, termasuk shalat sunah ihram.
“Perbedaannya tentu berdampak kepada urutan pelaksanaan ibadah jemaah. Karena kita ketahui bahwa salah satu wajib haji bagi jemaah haji adalah ihram dari miqat. Ihram dari miqat tentu menyesuaikan dengan jalur kedatangan. Jika jemaah haji datang dengan gelombang satu, maka miqatnya adalah dari Bir Ali atau Dzul Hulaifah yaitu bagi yang sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, digunakan sebagai miqat untuk jemaah haji yang datang dari arah Madinah. Jemaah haji yang datang dari arah Asia Tenggara, maka sesuai Hadist Nabi Muhammad SAW, dinyatakan bahwa miqatnya di Yalamlam atau di Bandara King Abdul Aziz Jeddah,” terang Muhammad Bafadhal.
Diterangkan bahwa, adanya pelaksanaan pemberangkatan jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam dua gelombang yakni pertama dan kedua merupakan manajamen kedatangan jemaah haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pengaturan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di Tanah Suci.
“Sebetulnya lebih kepada manajemen kedatangan jemaah haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kita ketahui bahwa jumlah jemaah haji seluruh dunia kurang lebih 3-4 juta orang. Tentu dengan berbagai macam penerbangan dan tentu tidak semuanya bisa tertampung oleh Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, karenanya Pemerintah Arab Saudi mengatur ada jemaah yang di-divert di Madinah, juga ada jemaah yang mendarat di Bandara Jeddah. Sebetulnya itu lebih kepada pengaturan, manajemen kedatangan, supaya tidak terjadi penumpukan jemaah haji,” ujar Muhammad Bafadhal.
Diketahui, para jemaah asal Provinsi Jambi yang masuk dalam gelombang kedua pemberangkatan ke Tanah Suci, usai mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, para jemaah langsung dimobilisasi menuju Kota Mekkah. Di Kota Mekkah, para Petugas KLOTER mengarahkan dan membimbing para jemaah untuk melaksanakan ibadah Umrah Wajib.
“Tentu jemaah haji Provinsi Jambi tahun ini yang datang (ke Tanah Suci) dengan gelombang kedua, sebagaimana rute keberangkatannya dari seketika mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, dia akan menuju Kota Suci Mekkah untuk melaksanakan Umrah Wajib. Umrah Wajib sendiri adalah Umrah Tamattu, yang mana itu menentukan sah atau tidaknya ibadah haji jemaah haji. Berbeda dengan karakteristik ibadah yang dilakukan di Madinah, dimana semua ibadah yang dilaksanakan di Madinah itu semuanya adalah hukumnya sunah. Karena ibadah sunah, maka yang afdol yang dikejar adalah bagaimana dapat mengisi waktu dengan Shalat Arbain atau 40 waktu di Masjid Nabawi.” tutup Muhammad Bafadhal. (Mk)