Jambi Kaya Sawit, Tapi Mengapa Penduduk Miskin Masih Tinggi?

Pabrik kelapa sawit milik Asian Group beroperasi di Tanjung Jabung Barat, Jambi. (kilasjambi.com/gresi plasmanto)

Bila datang ke Provinsi Jambi menggunakan jalur udara, dari atas kita akan melihat hamparan tanaman kelapa sawit teramat luas. Begitu pula menggunakan jalur darat, kanan-kiri kita masih akan disuguhkan tanaman kelapa hampir di sepanjang jalan.

“Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”–sebutan untuk Provinsi Jambi memang terkenal dengan lahan kelapa sawit yang jembar. Dari 5 juta hektare total luasan daratan Jambi ini, telah didominasi sektor perkebunan kelapa sawit. Dinas Perkebunan mencatat luas lahan perkebunan sawit di provinsi ini mencapai 1,1 juta hektare.

Perkebunan kelapa sawit ini jugas masih menjadi komoditi unggulan bagi Provinsi Jambi. Keberadanya pun tersebar hampir di seluruh kabupaten di Jambi. Tanaman dengan sebutan ilmiah elaesis ini adalah penghasil minyak nabati sawit.

Dalam peta sebaran perkebunan kelapa sawit yang dirilis Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, dari 11 kabupaten/kota, hanya tiga daerah yang tidak terdapat perkebunan sawit, yaknit Kota Jambi, Kota Sungaipenuh, dan Kabupaten Kerinci.

Di Provinsi Jambi, kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang tergolong baru atau mulai dikembangkan pada 1980-an. Eksistensi kelapa sawit di Jambi terjadi seiring dengan gelombang transmigrasi–program pemerintah melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR).

Dalam sebuah literatur disebutkan, pada tahun 1983 pertama kalinya perusahaan negara PTPN VI mulai membuka perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Seiring waktu, baik pada masa orde baru dan pascareformasi, perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit berlomba-lomba ekspansi lahan sawit di bumi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” ini.

Hanya butuh waktu tiga dekade, luas perkebunan kelapa sawit terus meroket. Kini kebun sawit di Jambi telah mencapai 1,1 juta hektare. Ini semua karena obral izin perkebunan kelapa sawit atas nama pembangunan perekonomian, semakin tak terkontrol. Hal ini juga berakibat pada alih fungsi hutan yang begitu masif. Mudahnya perizinan– terutama setelah Pilkada, berdampak pada konflik agraria antara perusahaan sawit dengan masyarakat lokal.

Kelapa sawit oleh kalangan aktivis lingkungan ditengarai sebagai biang deforestasi dan alih fungsi. Bahkan, akibat alih fungsi yang teramat masif dan tata kelola perkebunan sawit yang serampangan terjadi potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Karena minim pengawasan terhadap pembangunan yang tidak berkelanjutan, Jambi juga mengalami kerugian lingkungan hidup, salah satunya kabut asap akibat kebakaran yang terjadi di perkebunan kelapa sawit, khususnya di area gambut.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri terus menggembar-gemborkan komoditas kelapa sawit menjadi salah satu andalan sektor perkenomian. Perkebunan kelapa sawit menjadi penggerak utama roda ekonomi dan memainkan peran yang strategis. Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam sebuah kesempatan sebelumnya, pernah mengatakan, komoditi kelapa sawit berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDRB) mencapai 29,41 persen.

Namun yang perlu dipahami adalah, masih terdapat persoalan terkait tata kelola sawit di Jambi. Berdasarkan data dari Disbun Jambi, dari luasan 518.869 hektare perusahaan perkebunan kelapa sawit, baru 250 ribu hektare yang telah berstatus dan mengantongi legalitas Hak Guna Usaha (HGU).

Masih separuhnya luasan yang belum HGU ini, masih berpotensi dan terbuka lebar terjadinya kebocoran kerugian negara dari sektor sawit ini.

Kemudian juga terjadi ketimpangan luas perkebunan dengan hilirisasi pabrik pengolahan. Saat ini tercatat di Jambi sebanyak 79 pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Kondisi ini tidak seimbang antara produksi dengan karena kapasitas pengolahan.

Persoalan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah, terjadinya ketimpangan dalam penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan besar ataupun segelintir orang. Kondisi ini secara tidak langsung mengakibatkan masyarakat semakin tergusur hingga dibayangi kemiskinan.

Data infografis terbaru yang dirilis Katadata, menyatakan bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih membayangi masyarakat di provinsi kaya sawit. Dalam data tersebut, dari 10 provinsi yang kaya sawit, Jambi masuk pada provinsi berada di bawah garis kemiskinan pada tahun 2021. Bahkan kemiskinan Jambi mencapai 10,41 persen. Rasio kemiskinan Provinsi Jambi lebih tinggi di atas rata-rata nasional dengan persentase 7,38 persen.

Tentu kondisi ini tidak boleh dianggap remeh oleh pemangku kebijakan. Sebab angka penduduk miskin relatif mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi juga mencatat secara absolute selama periode Maret 2011-Maret 2020 mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin dari 272 ribu menjadi 277 ribu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada tahun 2022, angka Kemiskinan di Provinsi Jambi turun 0,47 persen dari tahun sebelumnya. Data tersebut dirilis per 1 Agustus 2022. Dimana angka Kemiskinan di provinsi Jambi sebesar 7,62 persen.

Meski data kemiskinan ini diklaim mengalami penuruan cukup jauh, yakni 0,47 persen, namun kenyataannya masih ada 279.470 penduduk di Provinsi Jambi yang masuk kategori miskin.

“Angka yang dirilis 1 Agustus itu kemiskinan bulan Maret 2022. Angka kemiskinan di Jambi itu 7,62 persen jika dibandingkan dengan kondisi Maret 2021 turunnya cukup jauh yaitu 0,47 persen,” jelasnya. Kamis, (22/9/2022).

Angka kemiskinan terendah itu berada di kota yang tidak memiliki komoditas sawit, yaitu Kota Sungai Penuh dengan rasio 3,41 persen atau sekitar 3.000 penduduk miskin. Sementara untuk data tertinggi di kabupaten Tanjung Jabung Timur–daerah yang kaya akan sawit dengan rasio penduduk miskin 11,39 persen atau 24.000 jiwa.

Grafik Jumlah Penduduk Miskin Provinsi Jambi Tahun 2022 Semester 1 (Maret), 3 Daerah (dalam Ribu Jiwa). (kilasjambi.com/source BPS Provinsi Jambi)

Kontribusi Pajak Sawit Jambi Rendah

Jambi, sebuah provinsi di Sumatra dengan potensi industri sektor berbasis lahan yang tinggi. Dalam konteks sektor sawit, Jambi masuk 10 besar provinsi produsen kelapa sawit di Indonesia.

Namun mirisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi dari sektor komoditi sawit masih rendah. Sumber pendapatan provinsi ini masih disokong dari pajak kendaraan.

Provinsi Jambi juga menjadi daerah langganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring dengan luasnya kerusakan gambut dan tingginya konflik tenurial. Potret ini menunjukkan bahwa antara eksploitasi sumberdaya di Jambi tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun pendapatan daerahnya.

Dalam riset yang dilakukan yang dilakukan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menyatakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dari sektor perkebunan sawit di Provinsi Jambi ternyata sangat besar atau sekitar Rp2,9 triliun per tahun.

Tapi sayangnya realisasi pajak dari seluruh sektor di provinsi itu untuk tahun 2020 hanya sekitar Rp2,08 triliun saja. Dalam risetnya yang berjudul Pendugaan Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Swit di Provinsi Jambi mengungkapkan terjadi gap antara data potensi pajak sawit dengan target dan realisasinya.

Kesenjangan nilai antara potensi dengan target dan realisasi pajak menunjukkan bahwa penggalian pajak sawit di Provinsi Jambi belum optimal.

Selain belum optimal, kebijakan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit, masih setengah hati.

Apa Kabar Moratorium?

Guna membendung persoalan tata kelola yang sawit buruk di Indonesia, pada September 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Meningkatkan Produktivitas Perkebunan Sawit. Secara gamblang diterjemahkan, Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah memandang percepatan implementasi moratorium sawit penting karena potensi kerugian negara akibat tata kelola sawit yang buruk. Lantas setelah dua tahun dikeluarkan Inpres ini, bagaimana efektivitas dan implementasi moratorium perizinan kelapa sawit di Provinsi Jambi?

Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Perkebunan (Disbun) Jambi, Panca Pria, menyebutkan, Jambi tidak terimbas oleh regulai ini. Menurutnya, orientasi regulasi Inpres 8/2018 ini ditujukan untuk moratorim perizinan di kawasan terlarang, seperti di kawasan hutan dan gambut dalam.

Pekerja mengangkut TBS sawit milik perusahaan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. (kilasjambi.com/gresi plasmanto)

Sedangkan di Jambi sendiri menurut dia, tidak ada permintaan pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun industri pabrik sawit. “Inpres 8/2018 ini bukan untuk izin baru di kawasan area penggunaan lain (APL). Melainkan penundaan izin di kawasan yang dilarang, di antaranya di kawasan hutan dan gambut dalam,” kata Panca. “Orientasi moratorium sawit ini adalah penundaan izin yang telah mendapat hak konsesi, tetapi belum diproses perizinanya.”

Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTPSP) Provinsi Jambi mengaku telah mengimplementasikan dengan tidak ada lagi memberikan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit atau perluasan perkebunan lahannya yang telah ada dan lahannya berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan.

Justru saat ini Pemprov sedang menggenjot industri hilirisasi kelapa sawit. DPMTPSP membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang akan membuka pabrik kelapa sawit, khususnya turunan lain selain CPO. Apalagi saat ini rasio kebun sawit dengan luas perkebunan tidak sebanding.

Dari luas wilayah Provinsi Jambi 5 juta hektare, berdasarkan data terbaru dari Disbun Jambi (2018) di antaranya 1,1 juta hektare telah diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit. Dari luasan 1.134.640 hektare luas perkebunan sawit, menurut penguasaannya terbagi atas BUMN seluas 23.057 hektare, 518.869 (perusahaan swasta), dan 592.714 milik rakyat/petani swadaya.

Pemprov Jambi sendiri telah mengeluarkan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit seluas 900 ribu hektare di kawasan APL. Namun dari jumlah luasan IUP itu yang ditanami perusahaan hanya seluas 518.869 hektare, dengan sisa 400 ribu hektare telah dikuasai masyarakat. Artinya dengan kondisi ini cukup rentan terjadi konflik, sebab bisa saja perusahaan untuk ekspansi harus mengklaim hak masyarakat.

Sementara itu, dari total luasan kebun sawit 1,1 juta hektare ini jumlah produksi per tahun yang dicatat Disbun Jambi sebanyak 1,7 juta ton per tahun. Adapun dari total luasan perkebunan sawit ini sebanyak 221.805 kepala keluarga (KK) mengandalkan dari sektor sawit.

Kini total jumlah perkebunan kelapa sawit mencapai 186 perusahaan. Sederet nama grup perusahaan kelas kakap telah mendominasi sektor perkebunan sawit, seperti Asian Agri, Sinar Mas, Astra. Sedangkan dari 186 perusahaan ini, belum semuanya terverifikasi. Saat ini baru 107 perusahaan telah terverifikasi.

Pun sampai kini kemiskinan dan kesenjangan masih menyelimuti data-data statistik yang disajikan pemerintah. Lantas siapa yang menikmati ekonomi sektor sawit?

 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts