[Kilas TV] Hutan Adat Guguk Tak Ambruk

Jangan coba-coba menebang pohon di hutan adat Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Hutan Adat Guguk, salah satu hutan hujan tropis yang masih tersisa di Jambi kelestariannya dijaga oleh hukum adat.

Bila masyarakat nekat menebang pohon atau menjarah hutan adat, ia akan disidang adat dan jika terbukti, maka akan dijatuhkan sanksi berupa seekor kerbau, beras 250 gantang, dan 200 butir kelapa serta selemak semanis. Tak hanya itu sanksi yang diberikan bisa diusir dari kampung.

Kawasan hutan yang dirawat masyarakat adat Guguk itu, di era akhir tahun 1990-an sempat dicaplok oleh perusahaan HTI. Namun masyarakat Guguk tak pernah ambruk.

Kawasan hutan yang menjadi sumber tanaman obat, jernang, jelutung dan perlindungan hidup satwa itu sudah menjadi sandaran masyarakat Guguk, diperjuangkan dengan gigih.

Masyarakat Guguk yang masuk dalam Marga Pembarap- kelompok masyarakat Pembarap yang mendapatkan izin kelola dari Kesultanan Jambi jauh sebelum Indonesia Merdeka, memiliki bukti-bukti sejarah tentang keberadaan mereka di wilayah itu. Bukti ini yang menjadi dasar pengakuan hak kelola hutan adat Guguk, dan mendapatkan pengesahan dari Bupati Merangin kala itu.

Hutan Adat Guguk dikukuhkan dengan SK Bupati Merangin No 287 Tahun 2003.

Secara ekologi hutan ini penting untuk pencegah longsor dan banjir, serta kaya keanekaragaman hayati. Dari penelitian Warsi di hutan ini ditemukan ditemukan 89 jenis burung, 37 jenis di antaranya dilindungi seperti Rangkong Gading (Baceros vigil), Kuau Raja (Argusianus argus).

Juga ditemukan 22 jenis mamalia beberapa di antaranya dilindungi seperti Harimau Sumatra, Tapir (Tapirus indicus) dan Beruang . Di hutan ini juga ditemukan 84 jenis kayu seperti Meranti, Balam dan Marsawa mempunyai diameter lebih dari 55 cm, bahkan ada yang berdiameter tiga bentangan tangan orang dewasa.

(Gresi Plasmanto)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts