KILAS JAMBI – Jumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan KPK bertambah, dalam kasus pengesahan RAPBD tahun 2017 – 2018.
Setelah Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah, serta satu pihak swasta atas nama Asiang yang ditahan. Hari ini Rabu (24/7), giliran Gusrizal dari Fraksi Golkar dan Elhelwi dari Fraksi PDIP yang ditahan KPK.
Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK mengatakan jika hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, 1 orang di antaranya tidak hadir atas nama SNZ (SUFARDI NURZAIN), Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 DPRD Provinsi Jambi.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka, yaitu E (ELHELWI) dan G (GUSRIZAL) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Febri. (kilasjambi.com)