Fachrori Beri Kado Spesial di HUT ke-63 Jambi, Pemutihan Pajak

KILAS JAMBI – Kado manis untuk rakyat itu digulirkan Gubernur Fachrori dalam rangka menyambut milad Provinsi Jambi ke-63. Lewat program pemutihan, membebaskan biaya pajak pokok dan pajak denda semua kendaraan bermotor.

Peraturan Gubernur bertarikh nomor 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 itu diteken Fachrori Umar tertanggal 2 Januari 2020. Mulai berlaku sejak 6 Januari hingga 30 Juni 2020, Fachrori membebaskan biaya pajak kendaraan.

Tak seperti lazimnya. Pemutihan pajak yang digeber Pemprov Jambi kali ini betul-betul spesial. Selain membebaskan denda pajak, pemutihan pajak itu juga membebaskan biaya pajak pokok semua kendaraan.

Padahal, program pemutihan pajak itu baru saja berakhir pada September 2019 lalu. Semestinya, pemutihan pajak baru akan digulirkan beberapa tahun kedepan.

Tapi, menurut Sudirman, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jambi, sengaja program pemutihan pajak ini, lagi-lagi diluncurkan Gubernur Fachrori, sebagai kado spesial buat warga Jambi. Maklum, di tengah himpitan ekonomi dan krisis yang kian tak menentu, Fachrori ingin membantu mengurangi beban warga lewat program pemutihan pajak.

“Ini hadiah Gubernur spesial menyambut ulang tahun Jambi. Beliau ingin membantu warga yang ekonominya sedang susah,” kata Sudirman.

Dari salinan Pergub nomor 8 itu, sederet keringanan program pemutihan itu, antara lain sebagai berikut. Kendaraan yang nunggak 2 tahun ke atas, cuma dipungut biaya pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan saja. Samsat juga membebaskan sanksi administratif PKB, Pendaftaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Biaya bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang juga dibebaskan.

“Pak Gubernur berharap, program ini bermanfaat bagi warga,” kata Sudirman. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts