KILAS JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS, tandatangani nota kesepahaman antara Pemkab Tanjab Barat dengan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di balai pertemuan kantor bupati, Kamis (16/07).
Perjanjian kerjasama ini juga turut ditandatangani oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Tanjab Barat, antara lain Inspektorat, Bappenda, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Bupati Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya mengatakan dalam upaya mempercepat dan memperlancar pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat, Kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara sehingga meningkatkan efektifitas penyelesaian perkara yang pada akhirnya bermuara pada kelancaran pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat.
“Saya berharap bahwa percepatan pembangunan akan berjalan lebih efektif dan efesien dan kemakmuran masyarakat Tanjung Jabung Barat sebagaimana yang kita idam-idamkan lebih cepat terwujud,” ujarnya.
Bupati juga berharap dengan ditandatanganinya naskah kesepakatan ini, para Kepala OPD yang akan mengambil kebijakan terutama kebijakan menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara, agar mengikuti peraturan yang berlaku dan terlebih dahulu meminta advice hukum kepada Kejaksaan. Hal ini ditujukan agar dalam pelaksanaan kebijakan yang diambil tidak menjadi sengketa hukum di kemudian hari.
“Demikian juga apabila kebijakan yang telah diambil ternyata menimbulkan permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara yang memerlukan penanganan secara profesional, agar para Kepala OPD segera mengkonsultasikan upaya penanganan permasalahan tersebut dengan pihak kejaksaan. Jadikan kesepakatan yang kita buat ini sebagai dasar hukum untuk bekerjasama dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menekankan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar semaksimal mungkin memanfaatkan nota kesepahaman dalam rangka menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta mewujudkan pengabdian sebagai abdi negara yang melayani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko, SH dalam sambutannya mengatakan nota kesepahamannya bidang hukum perdata dan tata usaha negara terdapat lima hal yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri, diantaranya Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya,
“Seperti yang disampaikan Kasi Datun tadi, jadi yang kita kerjasamakan hari ini yaitu dalam Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya,” jelas Kajari.
“Manfaatkanlah institusi Kejaksaan ini, sebagai upaya menyelamatkan keuangan Negara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.
Sejalan dengan Bupati, Tri Joko SH juga berharap dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini akan lebih meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Tanjab Barat dengan Pemkab Tanjab Barat.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta undangan lainnya. (*)