Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penipuan Haji Reguler, Kerugian Korban Capai Rp235 Juta

Ekspos kasus penipuan haji reguler di Polres Tanjabtim, foto: kevin

KILAS JAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus dugaan keberangkatan Haji Reguler melalui “kuota tambahan petugas”. Seorang pelaku berinisial (HM) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada 20 September 2024, ketika tersangka HM mendatangi rumah korban, Danil Bin Munin, di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dengan dalih menawarkan sisa kuota tambahan visa petugas, tersangka menjanjikan korban dan keluarganya bisa berangkat haji pada Mei 2025 hanya dengan membayar Rp25 juta per orang.

Tersangka meyakinkan korban bahwa program tersebut adalah resmi dan akan masuk dalam kategori Haji Reguler. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban berniat memberangkatkan total 5 orang anggota keluarganya.

Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta pada 23 September 2024. Setelah itu, tersangka terus meminta uang secara bertahap kepada korban dengan alasan pemenuhan syarat keberangkatan.

“Total kerugian yang di alami korban mencapai RP 235.000.000,” tulis keterangan dalam laporan tersebut. Dana tersebut diserahkan melalui dua cara yaitu, tunai dan transfer bank. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban dan keluarganya tidak kunjung diberangkatkan, sehingga korban melapor kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 21 Oktober 2025.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya kwitansi pembayaran senilai Rp5 juta dan Rp112,5 juta, dan surat perjanjian antara tersangka dan korban pada tanggal 27 September 2024, maupun buku rekening dan dokumen rekening koran dari BRI serta Bank 9 Jambi milik korban maupun tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HM dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan, sehingga tidak dilakukan penangkapan paksa. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji dengan harga yang tidak wajar atau melalui jalur non-resmi. (vin)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts