Razia Lapas Narkotika Sabak: Petugas Sita Benda Terlarang

KILAS JAMBI – Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH), Senin pagi (22/12), razia dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan dan keamanan jelang natal dan tahun baru.

Satu persatu warga binaan diperiksa petugas, kamar hunian juga tak luput diperiksa petugas.

Hasilnya, sejumlah benda terlarang berhasil disita dari warga binaan yang ada di 13 kamar blok C.

Adapun barang yang berhasil disita yakni gunting kuku, kipas angin, botol parfum, kaca, mancis, kabel listrik, paku, sendok garpu dan banyak lainnya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, M Askari Utomo dalam press release menjelaskan, razia ini seperti ini rutin dilakukan baik yang terjadwal maupun insidentil.

“Alhamdulillah selalu mendapat backup dan bekerjasama secara sinergis dengan rekan-rekan APH lainnya,” katanya didampingi Kapolsek Geragai dan Babinsa Dendang serta perwakilan Unit Reaksi Cepat BNPB dan Pemadam Kebakaran.

“Kami sekali lagi ucapkan terima kasih atas support dan kerja sama ini. Mudah-mudahan situasi Lapas Narkotika Muara Sabak tetap kondusif,” ujarnya.

Kalapas menjelaskan, barang-barang yang didapat dari hasil razia akan dimusnahkan.

Dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya untuk semakin meminimalisir terutama temuan barang-barang terlarang.

“Kami selalu berupaya untuk semakin meminimalisir dan harapan kami nanti akan zero narkoba dan alat-alat komunikasi seperti handphone,” ujarnya.

Sementara, dalam mengantisipasi agar benda terlarang tersebut tidak masuk ke dalam lapas, pihaknya tetap memperhatikan keamanan terutama di pintu utama lapas.

“Kami tetap menyediakan petugas yang standby untuk memeriksaan pemeriksaan lalu lintas orang dan barang,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi bagi warga binaan yang kedapatan membawa benda terlarang kata Askari, itu akan diberikan. Menurutnya, itu bagian untuk penilaian perkembangan perilaku mereka.

“Sesuai prosedur ini akan jadi bahan pertimbangan dalam pemberian hak-hak mereka seperti remisi bebas bersyarat cukup bersyarat dan lain-lainnya,” katanya. (min)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts