Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Kadis Koperasi Tanjabtim, Ini Perkembangan Kasusnya

KILAS JAMBI – Penyidik kepolisian terus melakukan pendalaman kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi Tanjab Timur, polisi telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksoni melalui Kasat Reskrim AKP AS Daulay mengatakan, terkait perkara pemalsuan surat tersebut memang ada laporan polisi nomor 48 tanggal 11 September 2025 dengan pelapor atas nama Iskandar.

Dikatakannya, atas dasar laporan polisi tersebut, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan secara intensif  dan secara prosedural hukum.

”Kemudian dari hasil proses penyelidikan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan sikap, hasil gelar perkara untuk perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Dilanjutkannya, saat proses penyidikan berlangsung, Penyidik Satreskrim Polres Tanjab Timur telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan selanjutnya dilaksankan gelar perkara kembali.

”Dari hasil gelar perkara penyidik mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, untuk menetapkan status R menjadi tersangka,” katanya.

”Jadi perlu disampaikan kepada rekan-rekan wartawan terhadap perkara pemalsuan surat yang kami tangani saat ini, untuk tersangka sudah ditetapkan satu orang berinisial R, dan saat ini sedang berlangsung pemberkasan berkas perkara,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan berkas perkara berinisial R ke JPU untuk diteliti.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts