KILAS JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi di BW Luxury, Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2, Al Haris-Abdullah Sani, unggul dengan perolehan 1.092.823 suara, mengalahkan pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto-Sudirman, yang mendapatkan 698.265 suara.
Dari total 1.967.070 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sebanyak 1.791.088 suara dinyatakan sah, sementara 175.982 suara tidak sah. Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyatakan bahwa proses pleno rekapitulasi berjalan lancar dan tertib.
“Prosesnya sudah kita lakukan berjenjang dari PPK, Kabupaten, hingga tingkat Provinsi. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar dan baik tanpa ada hambatan. Rapat pleno kita mulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB,” ujar Iron Sahroni.
Setelah rekapitulasi ini, KPU Provinsi Jambi akan menetapkan calon terpilih pada Pilgub Jambi 2024. Namun, mereka masih harus menunggu selama tiga hari kerja untuk memastikan tidak ada gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi Jambi.
“Untuk penetapan, kita masih menunggu selama tiga hari kerja, apakah ada gugatan atau tidak. Kalau tidak ada gugatan, nanti ada pemberitahuan dari MK lewat KPU RI,” jelasnya.
Setelah penetapan, KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD untuk usulan pengangkatan. “Setelah itu, maka tidak ada lagi yang menjadi domain kami. Sudah ranahnya pemerintah,” katanya.