Oleh: Bahren Nurdin*
Di era digital yang kita jalani saat ini, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, ibarat pisau bermata dua, kemajuan teknologi juga membawa tantangan tersendiri bagi masyarakat kita. Salah satu fenomena yang patut menjadi perhatian serius adalah maraknya judi online.
Judi online, dengan kemudahan aksesnya melalui gawai pintar (smartphone), telah menciptakan dilema sosial yang kompleks. Di satu sisi, revolusi digital menjanjikan kemajuan dan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan. Namun di sisi lain, fenomena judi online justru mengancam kohesi sosial yang telah lama kita bangun dan jaga.
Kohesi sosial, yang menjadi perekat dalam interaksi antarindividu dan kelompok dalam masyarakat, kini menghadapi ujian berat. Judi online tidak hanya berdampak pada individu pelakunya, tetapi juga merambah pada unit terkecil masyarakat: keluarga.
Tidak jarang kita mendengar kisah tentang rumah tangga yang berantakan akibat salah satu anggotanya terjerumus dalam kubangan judi online. Terkini, kita disuguhkan berita istri bakar suami sendiri (sesama polisi) diduga dampak dari judol. Mengerikan!
Lebih jauh lagi, dampak judi online terasa hingga ke tingkat komunitas. Kepercayaan antar sesama warga mulai terkikis ketika kasus penipuan dan pencurian bermunculan, yang tidak jarang dipicu oleh kebutuhan untuk menutupi hutang judi.
Hal ini tentu saja mengancam harmoni sosial yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk menghadapi tantangan ini?
Pertama, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, sebagai regulator, perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online. Namun, pendekatan represif saja tidaklah cukup.
Kedua, peran aktif masyarakat sipil dan lembaga pendidikan menjadi krusial dalam membangun literasi digital yang kuat. Masyarakat, terutama generasi muda, perlu dibekali pemahaman komprehensif tentang risiko judi online dan dampaknya terhadap kehidupan sosial.
Ketiga, revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal yang menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong perlu digalakkan. Penguatan ikatan sosial melalui kegiatan-kegiatan komunitas dapat menjadi benteng pertahanan terhadap godaan judi online.
Keempat, penyediaan alternatif kegiatan yang positif dan produktif, terutama bagi kaum muda, dapat menjadi strategi efektif. Pengembangan industri kreatif berbasis teknologi, misalnya, bisa menjadi wadah penyaluran energi positif sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
Kelima, kolaborasi antara pemerintah dan platform teknologi dalam menerapkan sistem deteksi dini dan pencegahan praktik judi online perlu ditingkatkan. Inovasi teknologi seharusnya bisa dimanfaatkan untuk melawan dampak negatifnya sendiri.
Pada akhirnya, tantangan judi online ini menjadi momentum bagi kita untuk merefleksikan kembali arah perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap tatanan sosial.
Sudah saatnya kita bersama-sama memastikan bahwa kemajuan teknologi sejalan dengan penguatan kohesi sosial, bukan sebaliknya.
Melalui kesadaran kolektif dan tindakan nyata, kita dapat mengubah teknologi yang sempat menjadi bumerang ini kembali menjadi alat pemersatu dan pembangun peradaban.
Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa kohesi sosial tetap terjaga di tengah derasnya arus digitalisasi, menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang tangguh menghadapi tantangan era digital. Semoga.
*Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik
###
Note:
Saya telah menulis lebih dari seribu artikel dan dipublikasikan di berbagai media yang bisa di-googling dengan kata kunci: BAHREN NURDIN
###