Aktivitas PETI Pakai Alat Berat di Sungai Telang Perlu Perhatian Serius

Pada 31 Desember 2022, masyarakat Sungai Telang turun langsung ke lokasi penambangan emas ilegal, fpto: ist

KILAS JAMBI – Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian serisu semua pihak, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di Dusun Sungai Telang, Kabupaten, Bungo, Jambi.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik teradap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena PETI tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi penanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Jelas tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.

9 Januari 2024 alat yang sedang bekerja di Hulu Sungai Batang Bungo Sungai Telang, foto: ist

Untuk menghadapi PETI, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Inventasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI, harusnya bekerja sama untuk mengatasi PETI jangan hanya diam bak ayam kehilangan induknya.

PETI Langgar Undang-Undang

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksploitasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dampak Negatif PETI

Yang menjadi perhatian khusus terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Warga Marigeh Dusun Sungai Telang goro membuat portal seadanya di jalan perkebunan yang di duga menjadi pintu masuk alat berat pada 28 Januari 2024, foto: ist

Selain itu, PETI juga berdampak bagi perekonomian Negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Juga akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dengan merusak hutan apalagi aktivitas PETI di Sungai Telang berada di kawasan Hutan Produksi (HP), dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

 

Oleh: Ishak Sungai Telang

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts