KILAS JAMBI – Namija, 50 tahun, berjibaku dengan banjir yang menggenangi seluruh petak sawahnya. Dia dan suami rela mengarungi air yang hampir sebatas dada orang dewasa untuk mengumpulkan bulir-bulir gabah basah, menyelamatkan hasil jerih payahnya yang masih bisa dipanen. Ia harus rela kehilangan separuh padinya yang gagal gagal panen.
Perempuan paru bayah itu bilang beras sedang mahal, dan dia sudah menghabiskan hampir enam bulan untuk menunggu panen.
“Dapat sekarung jadilah,” kata Namija, Sabtu (5/11/2022).
Hamparan sawah di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terbentang sekitar 50 hektare. Orang lokal menyebutnya saung.
Namija bercerita dahulu hampir seluruh warga memiliki petak sawah di sini. Ada saluran irigasi yang dibangun sekitar 1990-an. Saluran irigasi itu kondisinya berkarat dan sudah tak berfungsi.
“Siapo yang nak belumbo dengan banjir, fuso, jarang padi kami menjadi (Siapa yang mau berlomba dengan banjir, gagal panen, padi tidak bagus hasilnya),” keluhnya.
Kini hanya belasan kepala keluarga yang masih bersawah. Tak ada lagi gelak tawa perempuan gotong royong di sawah yang dikenal dengan sistem pelarian.
Ekspansi perkebunan sawit telah mengakibatkan rusaknya lingkungan Desa Sumber Jaya. Perekonomian masyarakat yang bergantung dengan keasrian alam, mengalami keterpurukan.
Persawahan yang dikelola kolektif, kini lenyap. Sedangkan persawahan pribadi kerap gagal panen, karena bersebelahan dengan barisan pohon sawit, serta kanal yang dibuat perusahaan. Air yang seharusnya singgah di areal sawah, terbendung dan mengalir ke kanal.
“Lingkungan di sini tidak normal lagi. Waktu atau bulan penanaman padi sudah tepat. Tetapi karena sudah ada kanal perusahaan, padi yang tertanam keburu kering. Menjelang padi ini besar, tanah sudah pecah. Kanal menutup sirkulasi air ke sawah,” ujar Bahusni, Ketua Serikat Tani Kumpeh Ulu.
Dampak perubahan iklim tentu sulit dihadapi di tengah perkebunan kelapa sawit. Ketika musim hujan datang, persawahan akan dilanda banjir. Kanal dan sistem pembuangan air perkebunan kelapa sawit memperparah kondisi ini, lantaran mengakibatkan banjir yang menggenang sawah surutnya lebih lama.
“Jadi, saat musim kemarau, air di sawah langsung habis. Airnya mengalir masuk kanal yang dibikin perusahaan. Apabila banjir datang, air melimpah, karena ada tanggul perusahaan,” lanjutnya.
Sering gagal panen mendorong sebagian masyarakat menjual lahannya kapada perusahaan. Kini, tinggal belasan kepala keluarga (KK) yang menggarap sawah di Desa Sumber Jaya.
Sungai yang berada di Desa Sumber Jaya, bagi masyarakat lokal, tidak lagi layak untuk diolah dan dikonsumsi. Terpaksa masyarakat menyiapkan sumur di masing-masing rumahnya agar kebutuhan air tetap terpenuhi.
Ketika Desa Sumber Jaya Masih Asri
Puluhan tahun silam, jauh sebelum ekspansi perkebunan sawit, keasrian lingkungan Desa Sumber Jaya masih terasa. Ini tergambar jelas di dalam benak Yusnidar (47), warga Desa Sumber Jaya sekaligus anggota Serikat Tani Kumpeh.
Aliran sungai dan ekosistemnya terjaga. Berbagai jenis ikan, seperti gabus, serdang, dan toman mudah ditemukan. Satu tahun sekali, penduduk desa menangkap ikan bersama yang disebut “berkarang”.
“Kemudian ramai-ramai menyantap ikan yang ditangkap itu. Kami juga menangkap ikan menggunakan tangkul. Dulu, kalau banjir, ikan masuk ke permukiman,” ujar Yusnidar, bersama anggota Serikat Tani Kumpeh yang lainnya.
Karena ikan berlimpah, sebagian penduduk Desa Sumber Jaya menjadi nelayan, guna memenuhi kebutuhan harian. Selain menggunakan jaring, ada kalanya mereka berburu menggunakan tombak.
Penduduk pun memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan minum, memasak, hingga mencuci. “Tahun 1990-an, kami masih menggunakan air dari Sungai Batanghari, sebelum ada perkebunan sawit. Airnya bening,” ungkap Yusnidar.
Lingkungan Desa Sumber Jaya, ditumbuhi aneka pohon yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar: bungur, balam, rotan, meranti, tembesu, punak, dan sebagainya. Masyarakat memanfaatkannya untuk membangun rumah dan fasilitas umum, membuat perahu, hingga membuat anyaman tikar dan ambung.
Pemanfaatan hasil alam ini diiringi kearifan lokal dan kesadaran ekologis. Masyarakat hanya menebang pohon yang tua. Pohon muda dibiarkan hidup lebih lama, untuk menghasilkan bunga dan bibit baru.
Sebelum mengambil kayu dari alam, masyarakat harus melapor ke tokoh adat dan kepala desa. Masyarakat pun hanya boleh menebang pohon satu tahun sekali, yakni pada bulan Oktober. Sedangkan proses pengangkutan kayu dari hutan, berlangsung di bulan Desember ketika permukaan air naik.
Perekonomian masyarakat tentu terbantu karena hasil alam ini. Ambung, kursi, meja, dan barang lain yang dibuat, dijual.
“Ini pula mata pencaharian orang tua kami. Banyak guna rotan bagi kami,” ujar Nurdayang, warga Desa Sumber Jaya.
Nurdayang mengingat jelas bagaimana mayoritas masyarakat Desa Sumber Jaya menggarap persawahan. Tidak ketinggalan menanam sayur dan buah. Mulai dari pisang, duku, dan lainnya.
Tidak hanya menanam di lahan pribadi, masyarakat desa ini turut manggarap sawah secara kolektif. Hasilnya dibagi rata kepada yang terlibat. Bahan pangan tercukupi karena kegiatan itu.
Namun, keasrian alam Desa Sumber Jaya tinggal cerita. Perkebunan sawit memorak-porandakan ekosistem di sana.
Perusahaan Sawit Masuk, Konflik Dimulai
Pada tahun 1997, PT Permata Tusau Putra memasuki Desa Sumber Jaya tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Konflik lahan tidak bisa dihindarkan, karena lahan yang dikelola secara kolektif diserobot oleh perusahaan tersebut.
“Karena pendidikan kurang, masyarakat bisa ditakut-takuti,” ungkap Ketua Serikat Tani Kumpeh Ulu, Bahusni
Kendati demikian, muncul perlawanan dari masyarakat yang melakukan aksi serentak pada tahun 1998. Alat dan rumah yang didirikan perusahaan dibakar masyarakat.
Setahun kemudian, terjadi pertemuan antara pemerintah desa dan tokoh adat untuk menentukan batas desa. Dokumen ini ditandatangani oleh pejabat dan tokoh masyarakat yang memahami batas-batas desa.
Rasidi (80), tokoh masyarakat Desa Sumber Jaya, menjadi saksi kunci awal mula terjadinya konflik lahan antara Desa Sumber Jaya dan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Dia menjelaskan, penentuan batas dilakukan untuk menghindari konflik dengan perusahaan yang sebenarnya hanya memiliki izin penggunaan lahan di Desa Teluk Raya.
Namun, perusahaan sawit tadi tidak berhenti merambah lahan Desa Sumber Jaya hingga tahun 2010. Pada tahun 2015 kemudian, masyarakat baru mengetahui bahwa perkebunan yang digarap PT Permata Tusau Putra sudah dilakukan take over ke PT FPIL.
“Berdasarkan petunjuk orang terdahulu, untuk menghindari konflik berkelanjutan, dibuatlah kesepakatan tapal batas, menggunakan tanda alam. Terjadi kesepakatan dengan Desa Teluk Raya. Tahu-tahu lahan di sini sudah habis,” kata Rasidi.
PT FPIL juga tidak memilki hak guna usaha (HGU) di Desa Sumber Jaya. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) baru dimiliki perusahaan ini tahun 2019 setelah bertahun-tahun memanen sawit yang sekarang berumur sekitar 20 tahun.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Sumber Jaya, desa ini memilki luas berkisar 3.000 meter persegi. Setidaknya, ada 4 perkebunan sawit skala besar yang mengepung Desa Sumber Jaya.
PT FPIL sendiri mempunyai izin seluas 1.200 hektare di Desa Teluk Raya berdasarkan SK 41/HGU/BPN/2008, dan Sertifikat Nomor 46 Tahun 2008. Sedangkan di Desa Sumber Jaya perusahaan ini tidak memiliki HGU, tetapi menggarap lahan seluas 300 hektare lebih.
Awak media sudah menghubungi pihak PT FPIL, tetapi pihak perusahaan ini belum memberikan keterangan. Kendati demikian, berdasarkan video amatir saat Pengadilan Negeri Sengeti melakukan pengecekan lahan, Senin (22/08/2022), Refman Besari selaku pengacara PT FPIL bersama Muhsin Herris selaku Manajer PT FPIL, mengakui belum mempunyai HGU di desa tersebut.
“300 hektar lebih kurang, karena belum HGU ini,” ujar Refman, seperti di dalam video amatir.
Lingkungan Rusak, Ekonomi Masyarakat Terpuruk
Terlepas dari perizinan itu, penduduk Desa Sumber Jaya menjadi kesulitan menemukan ikan semenjak ekspansi perkebunan kelapa sawit. Aktivitas menangkap ikan beramai-ramai atau berkarang, tidak bisa lagi dilakukan.
Orang yang bekerja sebagai nelayan pun sudah tidak banyak. Sebagian beralih mencari kroto (telur semut) sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Telur semut ini akan diolah menjadi pakan ikan.
“Sekarang kebanyakan masyarakat mencari kroto yang dijual untuk jadi makanan burung,” tutur Nurdayang.
Anyaman, seperti ambung, tikar, dan kursi kini pun tidak bisa diproduksi warga. Alam desa tidak bisa menyediakan bahan baku anyaman berupa rotan. Perusahaan sawit sudah membabat pepohonan yang dulunya tegak kokoh.
Masyarakat Desa Sumber Jaya tentu sempat dilanda kesulitan, lantaran mata pencaharian yang bergantung dengan kelestarian alam sudah dirusak. Sempat ada masyarakat yang tidak bisa memenuhi biaya pendidikan anaknya.
Nurdayang mengatakan, saat pertama kali perusahaan memasuki Desa Sumber Jaya, tidak ada pekerjaan yang ditawarkan kepada masyarakat sekitar. Bantuan sama sekali tidak diberikan.
“Memang tidak ada. Kami meminta bukti, kalau memang ada. Sekarang ini, ketika kami berjuang merebut lahan, pintar pula perusahaan itu. Sebagian warga kami ditarik untuk kerja di perusahaan,” ujarnya.
Kepala Desa Sumber Jaya, Armidi tidak memungkiri kondisi keterpurukan itu. Tidak seperti sebelumnya, sebagian masyarakat memerlukan bantuan. Dari 448 keluarga (KK), ada berkisar 50 persen keluarga yang terdaftar dalam program bantuan.
“Yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) kurang lebih 90 orang, lalu terbaru ada 30 orang lagi. Sedangkan penerima BLT sebanyak 97 orang. Alhamdulillah walau kadang macet, mereka menerima. Data mereka masih berlaku,” kata Armidi.
Rebut Lahan yang Dirampas Perusahaan
Setelah bertahun-tahun mengalami masa sulit akibat lahannya dirampas, masyarakat Desa Sumber Jaya menyusun rencana perlawanan. Pada bulan Maret 2021, masyarakat yang juga tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh, melakukan rapat akbar untuk membentuk tim pengurus lahan Desa Sumber Jaya yang beranggotakan sebanyak 30 orang.
Tidak lama kemudian, kelompok masyarakat itu mengirim surat kepada PT FPIL untuk meminta klarifikasi. Masyarakat ingin mengetahui apa yang menjadi dasar perusahaan ini bisa menggarap perkebunan di Desa Sumber Jaya. Namun, perusahaan tidak memberikan respon.
Melalui Kepala Desa Sumber Jaya, pada 12 Oktober tahun 2021, kelompok masyarakat tersebut mengundang Camat Kumpeh Ulu untuk mencari solusi. Mereka menunjukkan bukti bahwa lahan yang digarap PT FPIL adalah lahan Desa Sumber Jaya. Sedangkan pihak perusahaan menyampaikan sudah mempunyai HGU, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen.
Pada tahun 20 Oktober 2021, kelompok masyarakat mulai merebut lahan mereka kembali. Mereka melakukan reklaiming lahan seluas 320 hektar yang telah digarap perusahaan. Tidak hanya memanen sawit, masyarakat Desa Sumber Jaya juga menanam pohon pisang, pinang, cabai, dan ubi di sejumlah titik.
Perjuangan ini diperkuat dengan berdirinya Serikat Tani Kumpeh, yang anggotanya berjumlah sekitar 680 orang. Mereka mendapatkan pendampingan dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, serta mendapatkan dukungan dari Kanwil Kemenkum HAM Jambi yang saat itu dipimpin Jahari Sitepu.
Tidak tinggal diam, PT FPIL melapor ke Polda Jambi, sehingga sebanyak 9 warga Desa Sumber Jaya dipanggil kepolisian. Namun, Muhsin Herris selaku Manajer PT FPIL belum memberikan konfirmasi atau keterangan terkait konflik lahan dengan Desa Sumber Jaya.
Bahusni menduga ada upaya kriminalisasi kepada sejumlah masyarakat yang terlibat perjuangan ini. Satu per satu masyarakat Desa Sumber Jaya mendapatkan surat pemanggilan dari polisi, tetapi tidak digubris. Mereka tidak ingin aparat penegak hukum mendapatkan keterangan yang melemahkan perjuangan mereka, jika memenuhi pemanggilan itu.
“Setelah kami duduki lahan, kami diteror aparat. Tetapi kami tetap perjuangkan, karena ini hak kami,” ujar Bahusni.
Konflik lahan Desa Sumber Jaya sudah sampai di pengadilan. Seorang bernama Antoni, warga Kabupaten Batanghari, menggugat pihak BPN, PT FPIL, dan Bahusni yang menjadi tergugat ketiga. Antoni melakukan gugatan lantaran merasa tanahnya seluas berkisar 51 hektar telah diserobot. Pada akhirnya, lahan yang dipermasalahkan terbukti milik Desa Sumber Jaya.
“Eksepsi mereka tidak diterima hakim, hanya eksepsi saya yang diterima. Yang menang saya,” ujar Bahusni.
Namun, sebelumnya pada bulan Juli 2022, Bahusni malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Ia dituduh melakukan penyerobotan lahan, dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Perkebunan.
“Mereka menuduh saya mencuri dan sebagainya. Seharusnya sebelum mereka menetapkan tersangka, harus tanya dulu apakah ada gugat-guatan lain. Saya bilang kepada mereka jangan aneh-aneh,” ungkapnya.
Bahusni yang ditetapkan sebagai tersangka, sempat merasa sedih dengan kondisi yang melanda Desa Sumber Jaya. Tetapi, senyum dan semangat warga desa itu, membuat dia kembali kuat untuk memimpin perjuangan.
“Ini menyedihkan. Kami miskin di tanah yang kaya. Dan orang-orang itu berpesta pora dari tanah-tanah milik kami. Tapi kami yang disalahkan, kami yang ditetapkan menjadi penjahat,” kata Bahusni.
Bahusni memang tidak ditahan oleh Polda Jambi. Namun, penetapan tersangka ini mendorong Serikat Tani Kumpeh bersama KPA Wilayah Jambi melakukan aksi di Mapolda Jambi, Kamis (14/8/2022). Salah satu tuntutan mereka, yakni menghentikan segala bentuk kriminalisasi kepada para petani di desa tersebut.
“Mereka seharusnya mendukung perjuangan petani yang mulia. Tetap, malah ada proses kriminalisasi, sedangkan PT PFIL terindikasi ada pelanggaran. Kita secara tegas meminta hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap Serikat Tani Kumpeh,” ujar Koordinator KPA Wilayah Jambi, Fran Dodi, Minggu (13/11/2022).
Tidak hanya itu, masyarakat Desa Sumber Jaya melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Selasa (27/9/2022). Mereka sempat berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta meminta agar lahan Desa Sumber Jaya dikembalikan.
Masyarakat Desa Sumber Jaya sebelumnya, kata Bahusni, sudah meminta pemerintah untuk menyelesaikan konflik tersebut, serta mengembalikan lahan Desa Sumber Jaya.
“Pemerintah berjanji menyelesaikan, tetapi ternyata tidak adanya penyelesaian. Bupati pun tidak bisa mendatangkan PT. FPIL,” katanya.
DPRD Provinsi Jambi sudah memberikan rekomendasi kepada tim Pansus untuk menyelesaikan konflik lahan ini, sejak bulan April 2022 lalu. Namun, tim tersebut telah mengecewakan masyarakat Desa Sumber Jaya, karena terlalu lama mengambil tindakan.
“Tim Pansus memang menyatakan bahwa perusahaan ini kelebihan wilayah atau memasuki wilayah kami. Makanya, tim merekomendasikan untuk mengembalikan lahan Desa Sumber Jaya. Tapi ini sebatas janji, banyak janji mereka,” kata Bahusni.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Armidi menyampaikan berbagai macam upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan konflik sekaligus untuk mengembalikan hak masyarakat desa. Sejauh ini pihaknya juga tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin PT FPIL.
“Dahulu daerah ini memang Sumber Jaya, banyak orang ke sini. Tempat ikan di sini banyak. Orang tua kami terdahulu juga meninggalkan lahan perekonomian untuk berkebun. Makanya sangat diperjuangkan masyarakat,” ujarnya.
Berhasil Rebut Lahan, Ekonomi masyarakat Membaik
Masyarakat Desa Sumber Jaya masih dilanda was-was semenjak menduduki lahan yang sebelumnya dirampas PT FPIL. Aparat penegak hukum masih mengirim surat pemanggilan kepada sejumlah masyarakat yang terllibat dalam perjuangan tersebut.
“Perusahaan itu masih berusaha tampaknya. Polisi belakangan ini masih turun. Mereka sudah banyak habis duit, tidak mungkin tinggal diam,” ujar Nurdayang.
Demi mengantisipasi adanya intimidasi, masyarakat pun mendirikan beberapa pos di sekitar wilayah reklaiming. Di sejumlah bangunan yang terbuat dari kayu itu masyarakat Desa Sumber Jaya melakukan penjagaan.
Nurdayang menyampaikan lahan perkebunan yang sudah diduduki itu luasnnya berkisar 322 hektare. Sebagian lahan sudah dibagikan kepada masyarakat. Sebagiannya lagi masih dikelola secara kolektif.
“Kami sudah memanen masing-masing, per hektar 1 keluarga. Sebagiannya lagi untuk kolektif. Hasilnya untuk masyarakat bersama. Dari sini kami juga bisa potong sapi,” kata Nurdayang.
Hasil memanen perkebunan itu, sebagiannya juga untuk 30 orang pengurus, serta menjadi biaya perjuangan reklaiming, seperti mengikuti persidangan. Kadang pula hasil memanen ini diberikan kepada anak yatim piatu.
Bahusni mengatakan ekonomi masyarakat mulai membaik semenjak mengelola perkebunan sawit tersebut. “Sekarang ini Alhamdulillah. Kerja 2 hari, hasilnya bisa selama seminggu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya menyampaikan memang saat ini perekonomian masyarakat Desa Sumber Jaya sudah mulai stabil. Potensi tindakan kriminal menjadi berkurang.
“Alhamdulillah sekarang sudah lebih tenang. Kasus-kasus pencurian pun berkurang. Dahulu ada saja kambing dan sawit hilang, sekarang tidak ada lagi seperti itu. Sekarang juga tidak ada lagi ribut terkait bantuan,” ungkap Armidi.
Mengembalikan Ekologi Desa Sumber Jaya
Perjuangan kelompok Desa Sumber Jaya tidak hanya sebatas merebut kembali lahan yang telah dirampas perusahaan. Tetapi, mengarah ke pengembalian ekologi Desa Sumber Jaya yang telah rusak.
Masyarakat sudah mulai menanam cabai, jagung, pisang, dan sebagainya. Bahkan, menanam berbagai pohon yang sebelumnya mudah ditemukan di desa tersebut.
“Kami melakukan pembibitan kayu, supaya bisa melestarikan lingkungan. Sudah kami rencanakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” kata Armidi.
Koordinator KPA Wilayah Jambi, Fran Dodi mengatakan bahwa sembari memperjuangkan hak atas lahan, masyarakat Desa Sumber Jaya kembali merawat lingkungan. Masyarakat sempat meminta bantuan dinas kehutanan.
“Di batas-batas kanal itu, mulai ditanam tanaman hutan, karena mau mengembalikan ekologi. Kemarin meminta bantuan dinas kehutanan untuk mendapatkan bibit pohon. Ada sekitar 2.800 bibit tanaman hutan yang kita minta,” ujarnya.
Dia juga bilang apa yang sudah dilakukan kelompok masyarakat merupakan bentuk perjuangan reforma agraria sejati. “Jadi, bukan hanya mendapatkan hak tanah, tetapi juga bicara tentang ekologi keberlanjutannya,” pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)
Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi dengan Mongabay Indonesia.