Polda Jambi Nyatakan “Perang” Terhadap Geng Motor yang Kian Meresahkan

Jambi, kilasjambi.com – Polda Jambi siap “perang” terhadap tindakan geng motor di Kota Jambi yang aksinya makin meresahkan masyarakat. Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap geng motor.

“Kita akan berperang terhadap geng motor. Tidak ada alasan, dikarenakan dia melanggar hukum,” tegas Brigjen Yudawan, Selasa (25/01).

Wakapolda kembali menegaskan, bila statementnya sudah jelas, supaya mereka jangan berbuat anarkis dan melanggar hukum. Jika tidak, akan berhadapan dengan aparat kepolisian dan TNI.

“Kami dari pihak kepolisian dan aparat yang lain termasuk TNI juga sudah siap,” kata Brigjen Yudawan.

Pihaknya, kata Yudawan, sudah sepakat dengan Pemda beserta Danrem, untuk geng motor tidak dikasih tempat di Jambi.

“Tindakan tegas ini bukan kita tembak juga, akan tetapi diamankan dan jika mereka melakukan perlawanan atau membahayakan maka apa boleh buat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sudah melakukan patroli pada Minggu malam (23/01), dan telah mengamankan 54 orang.

“Kita malam Senin itu melakukan patroli dan 54 orang sudah kita amankan, ada dugaan pelaku kejahatan dan mungkin salah satu geng motor,” katanya.

Kata Eko, dari hasil pemeriksaan 54 orang tersebut selama 1×24 Jam, yang bisa dibuktikan tindakan pidana hanya 3 orang, dikarenakan memiliki senjata tajam (sajam).

“Iya 3 orang tersebut saat diperiksa memiliki sajam dan tidak ada izin, dikenakan dengan pasal Undang-undang darurat,” kata Kombes Pol Eko.

Sedangkan untuk 51 orang lainnya dilakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. Akan tetapi, dengan surat pernyataan serta wajib lapor ke Polresta tiga kali seminggu.

“Saya tekankan lagi dan tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap para pelaku geng motor yang meresahkan masyarakat Jambi,” katanya.

Melihat kondisi saat ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah atau berkumpul-kumpul di atas pukul 22.00 WIB, terlebih saat dini hari atau subuh.

“Masyarakat untuk sementara mengurangi aktivitas keluar malam,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, para pemuda yang ditemukan berkumpul lebih dari 4 atau 5 orang, akan langsung diangkut dan diperiksa petugas di Polresta Jambi.

Kemudian, jika ditemukan senjata tajam, Narkoba atau hal yang melanggar hukum, tentu akan dikenakan dan ditindak dengan Undang-undang yang berlaku.

“Ya sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang, kami berhak memeriksa masyarakat yang berkumpul lebih dari empat orang. Bisa mendatangi, menanyakan identitas, keperluan mereka berkumpul apa dan maksudnya berkumpul apa. Apabila kita temukan hal yang melanggar akan kita tindak,” tegasnya.

Reporter: Hidayat

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts