Terobosan Instalasi Rehabilitasi Ketergantungan Napza di Sarolangun yang Dapat Pengakuan dari BNN RI

KILAS JAMBI – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi membuat terobosan, dengan membangun Instalasi Rehabilitasi Ketergantungan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif), instalasi bagi pecandu Narkoba yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin VIII ini mendapat pengakuan dari BNN RI.

Instalasi ini telah beroperasi sejak 1 Januari 2020 dan diresmikan Bupati Sarolangun Cek Endra, pada 24 Februari 2020, seluruh pembangunan menggunakan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019.

Direktur PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN RI, Amrita Devi mengapresiasi langkah Pemkab Sarolangun yang berani untuk memulai dan menginisiasi pembangunan instalasi rehabilitasi ketergantungan Napza. Menurutnya, dengan adanya instalasi ini bisa mengedukasi masyarakat jika pecandu Narkoba bukanlah sebuah penyakit, stigma yang salah yang selama ini beredar di masyarakat luas.

“Ini sesuatu terobosan sebenarnya yang sejak awal tahun ini dari Januari sudah memulai layanannya,” kata Amrita, Rabu (4/11), saat melakukan kunjungan kerja ke Sarolangun.

Bagi BNN RI, keberadaan instalasi ini sangat strategis dan vital mengingat Sarolangun juga merupakan daerah yang rawan terhadap peredaran Narkoba, karena berbatasan langsung dengan wilayah Sumatera Selatan dan Sumatera Barat. Dengan adanya instalasi ini, Amrita sangat optimis akan segera terbentuk BNNK Sarolangun.

Namun ia berharap instalasi ini dapat terus berkembang, terutama penambahan fasilitas-fasilitas penunjang. Untuk itu, sangat dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, sehingga tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah daerah, tapi juga bisa dari pihak swasta melalui dana CSR-nya bisa turut membantu.

“Partisipasi masyarakat juga untuk turut mengembangkan, ini kan untuk kita juga, untuk masyarakat Sarolangun juga,” kata Amrita yang didampingi Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan Kabid Rehabilitasi BNNP Jambi dr. Mario.

“Dan harapan kami Pak Sekda, ini bisa berkembang bukan hanya dari Perda saja tetapi mungkin Pergub. Ternyata di lokasi Sarolangun yang cukup strategis antara dua provinsi ya. Dan melihat ini, bisa menjadi suatu rujukan, sehingga bisa menerima klien-klien dari dua provinsi yang bertetanggaan, juga mungkin kabupaten/kota yang ada di sekitarnya,” tambah Amrita.

BNN Support Peningkatan SDM

Amrita mengatakan, BNN akan memberi dukungan penuh untuk pengembangan instalasi rehabilitasi di Sarolangun berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi tenaga kesehatan di instalasi rehabilitasi ini untuk mengikuti Uji Kompetensi Konselor Adiksi.

“Ayo bagi yang memenuhi syarat ikut turut serta dalam uji kompetensi tersebut, sehingga dapat memberi pelayanan yang berkualitas bagi pecandu Narkoba,” kata Amrita.

Amrita yakin ke depannya instalasi ini bukan hanya menjadi unit dari RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, tapi bisa menjadi loka atau balai, ataupun menjadi pusat pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba di Provinsi Jambi.

“Atau nanti bisa menjadi UPT dari dinas kesehatan, ya ke arah sana,” kata Amrita.

Amrita meninjau salah satu fasilitas di Instalasi Rehabilitasi Ketergantungan Napza Sarolangun, foto: kilasjambi.com

Sementara soal pembentukan BNNK di Sarolangun, menurut Amrita itu menjadi entitas tersendiri. Namun dilihat luasan lahan yang tersedia, sangat memungkinkan dilakukan pengembangan lebih lanjut, terutama untuk pembangunan kantor BNNK.

“Termasuk tempat tinggal seperti itu, sehingga karyawan-karyawan yang nanti mengawaki baik lembaga rehabilitasi ini maupun BNNK tidak lagi berpikir saya tinggal dimana, sudah ada di situ. Jadi satu komplek serba guna, semua ada fasilitasnya,” kata Amrita.

Rehab Pecandu Narkoba Asal Sarolangun Digratiskan

Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan pihaknya menggratiskan seluruh biaya rehabilitasi bagi pecandu Narkoba yang merupakan warga Sarolangun, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Cek Endra.

“Ke depan ada wacana ada peraturan yang harus kita buat, mungkin Perbup, bisa dari luar daerah tapi dikenakan biaya. Jika itu memungkinkan kita akan buat segera. Insya Allah 2021 kita upayakan terbit peraturan bupati, boleh dari luar masuk tapi biaya sendiri,” kata Naser.

Untuk saat ini, kata Naser, pemerintah kabupaten masih memprioritaskan rehabilitasi bagi masyarakat Sarolangun yang menjadi pecandu.

Sedangkan untuk biaya yang disubsidi Pemkab Sarolangun untuk setiap pecandu Narkoba yang direhabilitasi sebesar Rp3,9 juta perbulan, estimasi biaya perawatan tersebut sudah meliputi konsumsi, suplemen dan vitamin. Termasuk pasokan listrik.

Amrita melakukan dialog dengan pecandu yang menjalani perawatan, foto: kilasjambi.com

Ditargetkan Sembuh Dalam Waktu 3 Bulan

Sejak dioperasikan pada awal tahun 2020, instalasi rehabilitasi ini telah merawat 23 pecandu Narkoba yang semuanya berasal dari Sarolangun, pecandu yang dirawat ditargetkan bisa sembuh dalam waktu tiga bulan.

Direktur RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, Bambang Hermanto mengatakan, dari 23 orang pecandu itu, 15 orang sudah sembuh, sedangkan sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani perawatan.

“Sesuai dengan target kita, itu tiga bulan. Alhamdulillah mereka sudah bisa beradaptasi dengan kehidupan orang biasa (orang normal), jadi tidak ada lagi merasa dia itu teradiksi, sudah aman, tidak ada lagi merasa masih mau menggunakan,” kata Bambang.

Meski tidak lagi menjalani perawatan dan sembuh total, mantan pecandu tetap dilakukan pemantauan oleh pihak RSUD Chatib Quzwain, untuk memastikan mereka tidak terjerumus kembali ke dalam Narkoba.

“Satu bulan sekali kita pantau, dan dilakukan pemeriksaan Narkobanya,” kata Bambang. (kilasjambi.com)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts