KILAS JAMBI – Jenazah seorang anak laki-laki berusia 6 tahun yang beralamat di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dijemput paksa pihak keluarga di kamar mayat RSUD Raden Mattaher Jambi. Pasien sebelumnya suspek atau hasil rapid test reaktif Covid-19.
Jenazah dijemput paksa karena pihak keluarga merasa terlalu lama menunggu hasil uji swab dari pihak rumah sakit, jenazah dijemput dengan menggunakan sepeda motor.
Diketahui, pasien masuk ke IGD RSUD Raden Mattaher pada Senin (31/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian dinyatakan meninggal pada pukul 21.30 WIB dengan diagnosa hidrosefalus, dari hasil rapid test memang menunjukkan pasien reaktif.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan pada Selasa (1/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pasien dipindahkan ke kamar jenazah, kemudian pada pukul 07.30 WIB dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji swab.
“Pukul 11.20 WIB hasil uji swab telah keluar dan pasien dinyatakan negatif Covid-19,” kata Johansyah.
Dengan adanya insiden ini, Johansyah meminta masyarakat agar tetap mempedomani protokol kesehatan dan juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan uji swab karena sebelumnya hasil rapid test pasien reaktif. Ia menyebut upaya ini dilakukan agar penularan Covid-19 pada keluarga, tim medis dan tetangga bersangkutan tidak menyebar. Dan hasil uji swab anak tersebut negatif. (*)