Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan Tindaklanjut Putusan Pengadilan Dalam Kasus Berton Simorangkir

KILAS JAMBI, Tebo – Kawasan hutan yang terjamah ulang tangan perambah sudah semestinya dikembalikan fungsinya. Begitu pula ketika kawasan tersebut merupakan hutan yang dikelola di atas izin Hutan Tanaman Industri, maka fungsi hutan harus dikelola sebagaimana izin yang dikeluarkan.

Di wilayah Tebo belum lama ini, salah seorang oknum masyarakat atas nama Berton Simorangkir dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam perbuatannya, Berton berkebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan produksi yang merupakan area konsesi HTI PT Lestari Asri Jaya (LAJ).

PT LAJ merupakan pemegang izin sah atas lahan tersebut berupa izin HTI karet di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo, Jambi. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI nomor 141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Maret 2010 dengan luas 61.495 hektar.

Sebagaimana perizinannya PT LAJ berhak dan wajib membangun areal HTI karet secara baik dan berkelanjutan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus Berton Simorangkir, kegiatan ilegalnya ditemukan pada 2016 dalam skala besar, termasuk dalam kriteria petani bisnis dalam area HTI PT LAJ. Tepatnya di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Dalam kegiatannya, Berton menguasai ratusan hektare lahan. Lahan yang dikuasainya mencapai 208 hektare. Lebih kurang 100 hektare ditanami sawit dan sisanya berbentuk belukar.

Atas temuan ini PT LAJ sudah melakukan sosialisasi dan negosiasi. Namun tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya. Jalan terakhir, PT LAJ menempuh jalur hukum.

Proses hukum terhadap Berton, dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Proses Hukumnya Berjalan Cukup Panjang

Diawali proses di Pengadilan Negeri Tebo, lalu ke Pengadilan Tinggi Jambi, hingga pada akhirnya proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI sampai pada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat kasasi Berton Simorangkir dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1,5 miliar.

Lahan seluas 208 hektare yang menjadi barang bukti secara resmi sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tebo kepada Negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT LAJ selaku pemegang izin HTI yang sah.

Pemerintah bersama dengan penegak hukum, serta PT LAJ melakukan tindak lanjut atas putusan pengadilan, Senin (16/9). Lahan dimaksud akan diambil alih dan dikembalikan fungsunya sesuai prosedur perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, perusahaan telah dilakukan sosialisasi dan pendekatan sosial mengenai kegiatan pengembalian fungsi lahan ini kepada masyarakat yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait.

Terkait proses ini, General Manager PT LAJ Widyarsono mengatakan, Bertin Simorangkir diputus harus mengembalikan lahan kepada negara melalui pemegang konsesi yakni PT LAJ.

“Luas lahan yang haru dikembalikan adalah 208 hektar. Jadi yang kita lakukan hari ini adalah pengembalian fungsi lahan sesuai putusan pengadilan,” kata Widyarsono, Senin (16/9).

Dia juga menjelaskan, sejak dua bulan terakhir perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Baik kepada warga maupun kepada keluarga Berton Simorangkir.

“Alhamdulillah, meskipun ada sedikit pertanyaan dari mereka tapi bisa kita jelaskan dan mereka menyadari bagaimana legal standing daripada lahan yang memang harus dikenbalikan kepada perusahaan,” kata Widy menambahkan.

PT LAJ berkomitmen di dalam setiap kegiatan operasional akan sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Mematuhi standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

Sejauh ini perusahaan secara rutin terus menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat melalui Forum Komunikasi yang dihadiri pihak perusahaan, Pemerintah Desa, masyarakat dan LSM. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts