KILAS JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral guna membahas isu krusial terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Rapat yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Tanjab Timur pada Senin (20/4/2026) ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Agenda utama pertemuan ini menyoroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026. Kebijakan ini berdampak signifikan di tingkat daerah, di mana tercatat sekitar 80.000 peserta PBI di Tanjung Jabung Timur dinonaktifkan oleh pusat demi validasi bantuan agar tepat sasaran.
Wakil Ketua I DPRD, Hasniba, menekankan bahwa angka tersebut sangat besar dan memerlukan penanganan serius melalui pembaruan data berkala agar hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terputus.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III, Firmansyah Ayusda, mengungkapkan adanya sejumlah kendala di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian data antara daerah dan pusat hingga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
”Kami meminta kejelasan terkait klasifikasi masyarakat dalam desil 1 hingga 10 yang menjadi dasar penentuan penerima. Jangan sampai terjadi kegaduhan karena kurangnya koordinasi antarlembaga,” tegas Firmansyah.
Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD Sumarayadi mendorong agar pemerintah desa dilibatkan lebih dalam. Menurutnya, perangkat desa adalah pihak yang paling memahami kondisi ekonomi riil warganya, sehingga dapat meminimalisir kesalahan input data.
Menutup rangkaian diskusi, Ketua DPRD Hj. Zilawati memberikan instruksi tegas kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera mempercepat progres pendataan.
”Kami menilai progres pendataan saat ini belum maksimal. Mengingat batas waktu yang singkat, koordinasi lintas instansi dan peran aktif pendamping PKH di lapangan sangat menentukan. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan ini,” ujar Hj. Zilawati.
Pihak BPS dan pendamping PKH menjelaskan bahwa validasi data terus dilakukan secara door-to-door dengan menggunakan data primer dan sekunder, termasuk pendokumentasian kondisi fisik rumah warga sebagai bukti faktual.
DPRD berharap melalui RDP ini, sinkronisasi data antara Pemerintah Kabupaten dan Kementerian Sosial dapat segera tuntas, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanjung Jabung Timur tetap berjalan optimal dan tepat sasaran. (vin)