Surati PBB Darurat Perokok Anak di Indonesia, 34 Organisasi Pemuda Protes Pemerintah ‘Tutup Kuping’

Foto dok IYCTC

KILAS JAMBI – 7 April 2026, Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Dunia yang mengusung tema global Together for health. Stand with science”, generasi muda Indonesia mengambil langkah diplomasi internasional. Aliansi 34 organisasi kepemudaan, dipimpin oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), resmi mengirimkan Surat Terbuka Berdaulat (Sovereign SOS) kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, dan Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Langkah ini dipicu oleh hasil investigasi koalisi yang menemukan bahwa koridor kebijakan kesehatan di Indonesia telah tersandera secara sistemik. Sepanjang akhir tahun 2025 saja, tercatat sedikitnya 266 peristiwa gangguan industri tembakau yang melibatkan lobi terhadap lebih dari 150 pejabat publik. Kondisi ini dinilai telah melumpuhkan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari epidemi zat adiktif.

Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC, mengungkapkan kekhawatirannya tentang bagaimana nasib orang muda ke depan. “Realistis saja, kita tidak akan pernah bisa mencapai mimpi Indonesia Emas 2045 kalau kualitas manusianya sengaja dibiarkan merosot. Skor Modal Manusia (Human Capital Index) kita macet di angka 0,54. Sederhananya, orang muda Indonesia cuma bisa mengeluarkan setengah dari potensi produktivitasnya karena terhambat masalah kesehatan dan adiksi yang harusnya bisa dicegah,” jelas Manik.

Manik juga menyoroti bagaimana narasi ekonomi industri ini sebenarnya hanyalah sebuah ilusi. “Pemerintah mungkin melihat cukai Rp 216 Triliun itu besar, tapi mereka seolah seperti tutup mata kalau negara justru rugi sampai Rp 2.755,5 Triliun gara-gara hilangnya waktu produktif akibat penyakit rokok. Kami akhirnya terpaksa mengadu ke PBB karena merasa pemerintah di rumah sendiri justru menganggap industri ini sebagai aset, bukan ancaman, apalagi sampai hari ini Indonesia belum juga meratifikasi FCTC” lanjutnya.

Masalah ini kian kompleks dengan hadirnya produk nikotin baru yang kini menyasar anak-anak sekolah melalui klaim keamanan yang menyesatkan. Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy lead Program IYCTC menyoroti bahaya rokok elektronik atau vape yang kini masuk ke ranah keamanan nasional.

“Sains itu jelas, tapi dikaburkan oleh industri dengan bilang vape lebih aman. Faktanya, pengguna vape remaja melonjak 10 kali lipat di tahun 2021. Yang lebih parahnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menemukan liquid vape yang isinya narkoba jenis baru seperti THC dan amfetamin. Sebenarnya ini bukan lagi soal keren-kerenan, tapi sudah jadi pintu masuk narkoba di lingkungan aman anak dan remaja,” tuturnya.

Selain ancaman keamanan, koalisi juga menekankan bahwa rokok secara langsung merampas hak nutrisi anak-anak Indonesia, terutama di keluarga prasejahtera.

Khoirunnajib Berliansyah, Menteri Analisis Strategis BEM Universitas Sebelas Maret membeberkan fakta memprihatinkan dari fakta rumah tangga keluarga Indonesia. “Data membuktikan kalau rumah tangga perokok itu rela pakai 10,7% uang bulanan mereka buat beli rokok, jauh lebih tinggi dibanding buat beli protein hewani atau pendidikan anak. Anggaran gizi keluarga jadi terbakar habis oleh rokok. Ini juga jadi salah satu pemicu alasan kenapa angka stunting kita susah turun dari 19,8%,” ungkapnya.

Integritas ruang publik juga kian terdistorsi oleh citra industri yang seolah-olah mendukung prestasi orang muda, sebuah fenomena yang kini menjadi perhatian serius di tingkat kawasan Asia Tenggara. Sarah Rauzana, Chairperson ASEAN Youth Organization (AYO), menyoroti posisi Indonesia yang tertinggal dalam regulasi regional.

“Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota ASEAN yang belum meratifikasi FCTC, sehingga perlindungan terhadap anak, terutama dari paparan iklan lintas batas di ruang digital, menjadi yang paling lemah di kawasan Asia Tenggara.” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa urgensi perlindungan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik anak, tetapi juga dengan hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat serta terbebas dari polusi termasuk sampah produk tembakau dan paparan mikroplastik yang dihasilkan. Oleh karena itu, isu ini diangkat ke Sekretaris Jenderal PBB sebagai bagian dari dorongan intervensi global melalui UN Pact for the Future.

Sebagai bagian dari aksi hari ini, perwakilan dari 34 organisasi mengirimkan surat ini secara langsung ke ke kantor Sekretaris Jenderal PBB di New York serta Direktur Jenderal WHO di Jenewa. Pengiriman ini dilakukan tepat bersamaan dengan berlangsungnya International One Health Summit di Lyon, Prancis agar suara pemuda Indonesia hadir di momen yang paling tepat di panggung kesehatan global.

 

Melalui surat ini, aliansi 34 organisasi muda menuntut:

1. Mendesak agar pemerintah Indonesia diwajibkan untuk memberikan laporan publik mengenai seluruh interaksi antara industri rokok dengan pejabat publik, dengan mematuhi standar integritas kesehatan masyarakat internasional yang selaras dengan prinsip-prinsip international public-health integrity standards (PHEIC), guna melindungi kebijakan nasional dari peristiwa gangguan industri yang telah terdokumentasi, dan lebih besarnya mendesak Indonesia agar segera meratifikasi FCTC WHO.

2. Membentuk mekanisme hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban korporasi rokok atas kerugian ekonomi senilai US$ 183,7 miliar (sekitar Rp 2.755,5 triliun) akibat hilangnya produktivitas dan kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan di negara berkembang seperti Indonesia.

3. Menuntut pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor (TAPS) produk tembakau serta nikotin di seluruh jaringan internet. Langkah ini penting untuk menutup celah regulasi akun media sosial domestik (PP Tunas) guna melindungi generasi Gen Z dan Alpha dari normalisasi adiksi di ruang digital.

4. Memberlakukan firewall antara industri rokok dengan seluruh proses kebijakan PBB/WHO untuk memastikan pendekatan One Health tetap murni dari lobi korporasi dan manipulasi sains industri (chaff science).

5. Mengintegrasikan indikator pengendalian rokok secara formal sebagai komponen wajib dalam penilaian Human Capital Index Plus (HCI+) untuk memastikan dukungan pembangunan global berbanding lurus dengan upaya penyelamatan modal manusia suatu bangsa.

6. Pembatasan tegas akses terhadap produk tembakau dan nikotin sebagai langkah kunci untuk menekan konsumsi dan produksi, mengurangi limbah B3 (termasuk puntung rokok dan limbah rokok elektronik), serta mencegah paparan mikroplastik dan bahan kimia berbahaya demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts