KILAS JAMBI – Peringatan keras dilayangkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyusul kasus pembobolan yang menimpa Bank 9 Jambi. Ia menegaskan DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen Bank 9 Jambi guna meminta penjelasan komprehensif atas insiden tersebut.
Ivan Wirata menekankan, langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan perlindungan nasabah sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. Ia bahkan membuka kemungkinan menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai leading sector pengawasan serta Bank Indonesia (BI) dalam forum resmi tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan seluruh unsur pimpinan DPRD dan juga Komisi II akan menggelar RDP pada Senin (02/03) dan memanggil manajemen Bank 9 Jambi. Jika diperlukan, kami juga akan menghadirkan OJK dan BI agar persoalan ini dibuka secara terang dan tuntas,” tegas Ivan.
Menurutnya, transparansi mutlak dibutuhkan agar kepercayaan publik tidak terus tergerus. Ia mengingatkan bahwa Bank 9 Jambi memiliki peran strategis bagi keuangan daerah, termasuk sebagai penyumbang dividen untuk APBD Provinsi Jambi.
“Jangan sampai kasus ini berdampak sistemik. Dividen Bank Jambi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Karena itu, kami ingin kepastian bahwa kondisi bank tetap sehat dan aman,” ujarnya.
OJK: Bank Wajib Lindungi Nasabah
Menanggapi sorotan DPRD, Kepala OJK Jambi, Yan Iswara menegaskan bahwa Bank Jambi memiliki kewajiban penuh untuk melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan serta perlindungan konsumen, termasuk penggantian dana bagi nasabah yang terbukti terdampak.
OJK menyebut proses penggantian dana harus melalui tahapan verifikasi data dan analisis transaksi agar sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, regulator saat ini juga tengah melakukan pendalaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) Divisi IT Bank Jambi.
“OJK Jambi sedang melakukan pendalaman pada SOP Divisi IT Bank Jambi dan menunggu hasil audit forensik oleh pihak independen,” jelas Yan.
OJK juga mengungkapkan bahwa pihak independen telah ditunjuk per 23 Februari 2026 untuk melaksanakan audit forensik guna menelusuri anomali transaksi yang terjadi.
DPRD Desak Timeline dan Transparansi
Ivan Wirata menyatakan DPRD mengapresiasi langkah penanganan yang telah disampaikan regulator, namun menilai masyarakat membutuhkan kepastian waktu yang jelas.
“Ketenangan saja tidak cukup tanpa kepastian. Publik perlu tahu kapan audit selesai dan kapan hak nasabah dipulihkan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil audit—setidaknya poin-poin utamanya—perlu disampaikan secara terbuka kepada DPRD. Sebagai representasi pemilik modal, yakni masyarakat Provinsi Jambi.
Cegah Rush Money, Jaga Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Ivan mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak transparan berpotensi memicu kepanikan nasabah atau rush money. Karena itu, ia berharap manajemen Bank 9 Jambi hadir bersama OJK dan BI dalam RDP untuk memberikan penjelasan yang konkret, detail, dan menenangkan.
“Dengan penjelasan resmi yang didampingi OJK dan BI, kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian sehingga tidak terjadi rush money akibat menurunnya kepercayaan,” tegasnya.
DPRD Provinsi Jambi menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan hingga persoalan ini tuntas, sembari memastikan stabilitas perbankan daerah tetap terjaga dan tidak berdampak pada kinerja APBD Provinsi Jambi. (OYI/*)