4 Menteri Terbitkan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran 2020/2021, Sekda Tanjabbar: Secepatnya Kita Akan Koordinasikan 

KILAS JAMBI – Penyelenggaraan pembelajaran untuk tahun ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah akan dimulai bulan Juli 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah pada masing-masing Kabupaten/Kota.

Dalam SKB ini disebutkan, satuan pendidikan yang berada dalam Zona Hijau dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Sekretaris Daerah Kabupatan Tanjab Barat mengatakan untuk Tanjabbar sendiri yang terkategori ‘Zona Hijau’, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.

“Secepatnya kita akan berkoordirnasi baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif dak tidak menyalahi kebijakan,” kata Sekda saat di konfirmasi via whatsapp.

Berdasarkan SKB, satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Kuning, Orange, dan Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

Namun demikian, penyelenggaraan proses pembelajaran di daerah Zona Hijau akan dibagi menjadi tiga tahap dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan. Berikut pembagian tahapannya:

– Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, paling cepat Juli 2020.
– Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, paling cepat September 2020.
– Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal, paling cepat November 2020.

Sedangkan untuk sekolah dan madrasah berasrama dilarang melakukan pembukaan asrama dan masih diharuskan melakukan belajar dari rumah selama masa transisi (2 bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts