KILAS JAMBI, Tanjabbar – Pasca di-PHK sepihak 56 Karyawan PT TriMitra Lestari (TML) yang berlokasi di Purwodadi Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat baru-baru ini, mendorong Lembaga Kerja Sama Tripartit mengambil sikap tegas kepada Pihak Perusahaan.
Hal ini disampaikan salah seorang anggota LKS Tripartit Tanjab Barat Hendra Koto saat menerima Pengaduan Perwakilan Karyawan PT TML di kantornya Senin 2 September 2019.
Hendra Koto mengatakan, jika perlu LKS Tripartit Tanjab Barat yang mana ketuanya juga merupakan Bupati Tanjab Barat segera menggelar pleno dan mengusulkan agar operasional perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai hak-hak karyawan korban PHK sepihak ditunaikan pihak perusahaan sesuai Amanat UU Ketenagakerjaan RI.
Selaku Perwakilan Unsur Serikat Pekerja di LKS Tripartit, Hendra Koto sangat menyayangkan sikap PT TML yang melanggar rambu-rambu ketenagakerjaan yang tertuang dalam PKB perusahaan dan pihak serikat.
“Ini murni pelanggaran pidana karena melanggar hak-hak dasar karyawan, mencabut jaringan listrik sampai mencabut saluran air bersih yang merupakan hak dasar manusia,” kata Koto.
Setelah menerima perwakilan karyawan PT TML, Koto segera mendampingi karyawan PT TML melaporkan hal ini ke Sekretariat LKS Tripartit dan Sekda Tanjab Barat yang diterima langsung Sekda Agus Sanusi, didampingi Kadis Naker Tanjab Barat Noor Setiabudi.
Dalam pertemuan itu, Sekda berjanji segera akan melakukan pertemuan terbatas untuk menuntaskan persoalan ini, dan memerintahkan kepada Kadis Naker untuk melakukan upaya persuasif dengan pihak perusahaan agar mentaati rambu-rambu ketenagakerjaan dengan menjalankan kewajiban dasarnya yakni pemenuhan hak dasar karyawan sampai persoalan ini selesai. (*)