Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Pasangan Calon Terpilih di Jambi 9 Januari

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno

KILAS JAMBI – KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih baik pada Pilgub maupun pilbup dan pilwako pada 9 Januari ini. Hal ini menyusul dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan yang masuk.

“Kami sudah dapatkan surat dari MK yang diteruskan dari KPU RI terkait ini. Jadi untuk penetapan calon terpilih Pilgub Jambi akan dilakukan pada 9 Januari,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan, jadwal itu juga diambil oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan di MK. Dengan ini penetapan calon terpilih akan dilakukan serentak pada 9 Januari nanti.

“Kalau provinsi direncanakan akan digelar di RCC. Untuk kabupaten/kota menyesuaikan lokasi masing-masing,” tutup Yatno.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts