Siyami Abdul Kalim, JCH Tunda Berangkat Dipulangkan ke Jambi

Proses pemulangan JCH tunda berangkat ke tanah suci ke Jambi, foto: ist

KILAS JAMBI – Seorang jemaah yang dinyatakan tunda berangkat ke Tanah Suci oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, atas nama Siyami Abdul Kalim, hari ini, Rabu 12 Juni 2024 diinformasikan diterbangkan kembali ke Provinsi Jambi.

Sempat diobservasi dan beristirahat di Asrama Haji Batam usai diterbangkan dari Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam sejak Senin, 10 Juni 2024, Siyami Abdul Kalim bisa kembali pulang ke Provinsi Jambi.

Diinformasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zoztafia, bahwa Siyami Abdul Kalim diterbangkan dari Batam ke Jambi, dengan waktu kedatangan pukul 17.00 WIB menggunakan maskapai Lion Grup, dengan lebih dulu transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Setiba di Provinsi Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi, Siyami Abdul Kalim akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi.

“Setelah itu, Siyami Abdul Kalim akan dijemput oleh keluarganya untuk dibawa pulang ke Kabupaten Merangin,” ujar H. Zoztafia.

Diinformasikan sebelumnya, dengan alasan tidak memenuhi keselamatan penerbangan, Siyami Abdul Kalim, perempuan berusia 78 tahun asal Kabupaten Merangin ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini, karena mengalami sakit. Jemaah yang tergabung dalam KLOTER BTH 28 yang diterbangkan dari Provinsi Jambi pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari ini dinyatakan tidak layak mengikuti penerbangan selanjutnya ke Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, karena tidak memenuhi keselamatan penerbangan oleh pihak BKK (Balai Kekarantinaan Kesehatan) dan Penerbangan Saudi.

Sebelumnya, dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zoztafia, yang berangkat ke Embarkasi Batam untuk melihat secara langsung kondisi jemaah tunda berangkat bersama jajaran PPIH Provinsi Jambi, bahwa 2 (dua) orang jemaah dari KLOTER BTH 28 tidak memenuhi keselamatan penerbangan. Selain Siyami Abdul Kalim yang berasal dari Kabupaten Merangin, terdapat jemaah atas nama Asniati Muhammad Tohir yang berasal dari Kabupaten Tebo juga dinyatakan tidak layak terbang, dengan kondisi sama yakni mengalami demensia.

“Ada 2 (dua) jemaah BTH 28 ditunda berangkat dikarenakan tidak memenuhi keselamatan penerbangan oleh pihak BKK (Balai Kekarantinaan Kesehatan) dan Penerbangan Saudi. 2 (dua) jemaah tersebut adalah Siyami Abdul Kalim asal Kabupaten Merangin menderita demensia dan Asniati dari Kabupaten Tebo menderita demensia juga. Dikhawatirkan jika diberangkatkan akan mengganggu jemaah haji yang lain selama penerbangan. Akhirnya 2 (dua) jemaah tersebut oleh pihak BKK Embarkasi Batam dinyatakan tidak layak terbang,” ujar H. Zoztafia pada Selasa, 11 Juni 2024.

Diinformasikan bahwa satu jemaah tunda lainnya yakni atas nama Asniati Muhammad Tohir yang juga merupakan jemaah KLOTER BTH 28 Provinsi Jambi kini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit BP (RSBP) Batam. Jemaah asal Kabupaten Tebo berusia 49 tahun tersebut akan dipulangkan ke Provinsi Jambi pada Minggu, 16 Juni 2024. (Mk)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts