KILAS JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS, memimpin langsung sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah yang digelar di ruang rapat bupati. Selasa (01/09).
Disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Taufik SH. MH, sidang ini merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penyuluhan, inventarisasi, dan identifikasi terhadap subyek dan obyek redistribusi tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu juga telah dilakukan pengukuran dan pemetaan terhadap 250 bidang tanah yang berada di Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, serta 100 bidang tanah di Desa Tungkal I, Kecamatan Bram Itam.
Lebih lanjut Taufik dalam sambutannya menjelaskan, redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.
“Kriteria yang termasuk subjek redistribusi tanah diantaranya petani, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, guru honorer, pekerja harian lepas, buruh, PNS dengan pangkat paling tinggi golongan IIIa, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda, serta penggarap tambak garam yang tidak memiliki tanah,” sebut Taufik.
Sementara itu, Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.
“Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” jelas Bupati Safrial.
Lebih lanjut, Safrial menyampaikan secara umum tahapan kegiatan redistribusi tanah tidak ada yang berbeda dengan pemberian hak milik kepada subjek redistribusi tanah perorangan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan secara rinci dalam tahapan pelaksanaan kegiatan. (*)