Ombudsman Minta Pemberantasan PETI Jangan Tebang Pilih

KILAS JAMBI – Ombudsman Jambi menyoroti pemberantasan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dianggap masih belum dilakukan secara menyeluruh dan terkesan diskiminatif.

Dikutip dari surat kabar Jambi Independent edisi Selasa, 26 Januari 2021, salah seorang pekerja PETI di Kabupaten Tebo mengatakan kalau memang mau ditertibkan, semua juga ditertibkan selamanya.

“Kita hanya sebatas pekerja. Jangan usai ditertibkan, timbul pemain baru lagi” kata dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendorong pemberantasan terhadap PETI di Provinsi Jambi dilakukan tanpa praktik diskriminasi oleh tim dari Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi. Ombudsman Jambi mendukung kegiatan tersebut namun dilakukan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

“Kita mendukung kegiatan pemberantasan PETI yang dilakukan oleh teman-teman di dalam tim gabungan. Kita berharap bisa ditertibkan semua PETI dalam bentuk nyata, tidak tebang pilih,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr. Jafar Ahmad, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Selain itu, Ombudsman Jambi juga menyoroti dampak PETI yang buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena ketiadaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini yang menjadikan aktivitas ilegal tersebut berbahaya bagi sekitar.

“Kegiatan PETI tentu tidak memiliki AMDAL sehingga berpotensi merusak lingkungan hidup, itu sebabnya Ombudsman meminta pemerintah bersama dengan POLRI dan TNI bisa secara menyeluruh mengawasi dan menindak praktik penambangan tanpa izin tersebut,” kata Jafar menegaskan.

Ombudsman Jambi sebagai lembaga pengawasan publik turut andil mengawasi kegiatan pemberantasan PETI. Ombudsman mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan bila dalam kegiatan tersebut terjadi maladministrasi.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui email jambi@ombudsman.go.id. (*)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Jafar Ahmad
HP: 0811-7441-378

Humas Ombudsman Jambi
Reihana Ferdian / Abdul Latif
HP: 0812-9643-5638 / 0852-7117-7742

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts