KILAS JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi resmi mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jambi, pada Pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, minimal Pasangan Calon didukung 8.5% suara sah atau sekitar 29.281 suara.
Hal itu diputusakan dalam surat keputusan KPU Kota Jambi nomor 597 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan partai dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2024.
Sementara itu, waktu dan tempat pendaftaran yaitu di Kantor KPU Kota Jambi dengan rentang waktu 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.