KPU Kota Jambi Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Dok: KPU Kota Jambi

KILAS JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memastikan bahwa petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 akan direkrut ulang, berbeda dengan proses rekrutmen untuk Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina, Sabtu (20/4/2024). Menurut Tuti, SK pengangkatan badan adhoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pileg dan Pilpres, sehingga rekrutmen ulang diperlukan untuk Pilkada 2024.

“Jadi, bukan baru lagi, memang baru. Karena SK pengangkatan badan adhoc kita hanya untuk Pileg dan Pilpres. Maka karena ini Pilkada sudah disepakati akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan,” ungkapnya.

Tuti menjelaskan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan mirip dengan yang dilakukan pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres sebelumnya, dengan adanya scan barcode sebagai salah satu tahapnya.

Meskipun demikian, petugas adhoc yang telah bertugas pada Pilpres 2024 tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc untuk Pilkada 2024, dengan syarat kinerja yang baik.

“Silahkan mendaftar lagi, tidak ada larangannya. Asal kinerja baik, nanti kan ada masa tenggang menerima tanggapan masyarakatnya, ” jelasnya.

Terkait dengan honorarium, Tuti menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar honorarium yang diterima oleh petugas adhoc Pilkada 2024 setara dengan yang diterima saat Pilpres.

Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Tuti menegaskan bahwa pihaknya akan merujuk pada standar honorarium yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan batas minimal dan maksimal yang berlaku.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts