KILAS JAMBI – Petugas Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Jambi menyita tabung gas milik pedagang yang berjualan melewati jam malam yang diberlakukan Pemerintah Kota Jambi, namun petugas mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang yang menolak tabung gas miliknya diangkut ke mobil patroli.
Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP, Dishub dan Damkar melakukan patroli dengan menyisir ruas jalan protokol di Kota Jambi pada Kamis malam (15/10) yang dimulai pukul 22.00 wib.
Petugas langsung menghampiri penjual yang masih membuka warung dagangannya, bagi pedagang yang melanggar jam malam di masa pandemi, petugas akan langsung menyita tabung gas ukuran tiga kilogram milik pedagang.
Tak terima tabung gasnya disita, sejumlah pedagang melalukan perlawanan dan bersitegang dengan petugas gabungan, seorang ibu-ibu bahkan tetap mempertahankan tabung gas miliknya sambil berteriak kepada petugas. Sedangkan pedagang lainnya terlihat pasrah tabung gasnya diangkut ke mobil patroli, meskipun sebelumnya sempat terlibat adu mulut dengan petugas.
Meskipun disita, petugas akan tetap mengembalikan tabung gas milik pedagang, namun bisa diambil tiga hari kemudian di kantor Satpol PP Kota Jambi sebagai bentuk sanksi karena melanggar pemberlakukan jam malam.
Sementara penjual lainnya berdalih tidak mendapat surat selebaran pemberlakuan jam malam di Kota Jambi di masa pandemi dari petugas, sehingga mereka mengaku tidak mengetahui adanya perpanjangan psbb saat malam hari.
Kota Jambi saat ini berada pada zona merah risiko penularan covid-19, hal ini berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan satuan tugas Covid-19 Provinsi Jambi untuk periode 05-11 Oktober 2020, risiko penularan Covid-19 di Kota Jambi memperoleh skoring dengan kategori zona risiko tinggi yang artinya penyebaran virus belum terkendali. (kilasjambi.com)
Video: Petugas Satgas Covid-19 Sita Tabung Gas Milik Pedagang