Ketua DPRD Jambi Minta PPPK Tetap Tenang

Paripurna DPRD Jambi, foto: ist

KILAS JAMBI – DPRD Provinsi Jambi mengimbau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD.

Aturan yang akan berlaku pada tahun 2027 mendatang itu menetapkan bahwa porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran, khususnya bagi PPPK yang baru saja dilantik. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD tengah berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib para pegawai.

“Kami imbau seluruh PPPK untuk tetap tenang, kami ajak semuanya untuk mendoakan seluruh yang memegang kepercayaan masyarakat untuk dapat mencarikan solusi, salah satunya bagaimana kita meningkatkan secara masif pendapatan daerah.

Saya yakin kalau ini bisa didapatkan, rasio 30 persen itu tidak terlewati,” ujar Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah, Senin (30/3/2026).

Politisi muda Jambi itu menekankan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan pengurangan atau perumahan tenaga PPPK. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

“Hari ini pemerintah sedang berupaya, mohon semuanya dapat mendukung. Kami menyakini tidak ada yang ingin mengurangi atau merumahkan PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (afm/*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts